Kerugian Arina Winarto Diduga Capai Rp 6,9 Miliar, Leo Siregar Tunggu Hasil Audit Kepolisian

referensi gambar dari (imgsrv2.voi.id)
referensi gambar dari (imgsrv2.voi.id)

Jurnalindo.com – Leo Siregar belum bisa menyampaikan secara rinci perihal nominal kerugian yang dialami oleh mantan istri Tiko Aryawardhana, Arina Winarto. Dari hasil audit investigasi Arina Winarto, diduga kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

“Kalau secara detail saya belum bisa sampaikan karena ini masih hasil audit,” kata Leo Siregar dalam video zoom kepada awak media pada Selasa (4/6/2024) malam. dilansir dari detik.com

Sebelumnya, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyebut kerugian yang dialami Arina tidak sampai Rp 6,9 miliar. Pihak Arina Winarto masih memantau hasil audit dari kepolisian tersebut.

“Apalagi tadi dibilang dari pihak Pak Kasat Polres Metro Jakarta Selatan ada versinya mereka. Jadi kita tunggu saja nanti. Kami juga sebagai pelapor juga coba untuk mengonfirmasi ke pihak penyidik karena kami juga belum disampaikan juga beberapa sih dari pihak kepolisian. Kalau secara global dugaannya Rp 6,9 miliar,” tambahnya.

Menurut versi kepolisian, masalah dugaan penggelapan keuangan itu muncul setelah Tiko dan Arina Winarto bercerai pada Juni 2021. Padahal usaha tersebut dibuat oleh Tiko dan Arina Winarto saat masih berstatus suami dan istri.

“Pada bulan Juni 2021 saat pelapor Arina Winarto bercerai dengan saudara Tiko Pradita, pelapor menemukan dokumen laporan keuangan Restoran HARLOW BRASSERIE tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan Restoran HARLOW BRASSERIE yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140.000.000. Selanjutnya pelapor mengecek rekening bank Mandiri dengan nomor rekening 1240007201966 atas nama PT. Arjuna Advaya Sanjana, rekening bank BCA dengan nomor rekening 5055055090 atas nama PT. Arjuna Advaya Sanjana, dan rekening bank Danamon dengan nomor rekening 003589186133 atas nama PT. Arjuna Advaya Sanjana. Dapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Selasa (4/6/2024).

Dalam kesempatan berbeda, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyatakan bahwa Tiko Aryaward dijerat pasal dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP. Namun, bicara kerugian yang dialami Arina, Bintoro menyebut hasil audit kepolisian tidak sampai Rp 6,9 miliar.

“Pasal 374 penggelapan dalam jabatan. Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, di laporan polisi (Arina) Rp 6,9 miliar. Tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai, nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya,” ungkap AKBP Bintoro di kantornya kemarin.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *