Presiden Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan

Jurnalindo.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai kebijakan pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Menurutnya, izin tambang diberikan melalui badan usaha yang berada di bawah ormas dengan persyaratan yang sangat ketat.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat,” ungkap Jokowi di kawasan Istana Negara IKN, Rabu (5/6/2024). dilansir dari detik.com

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa izin tambang akan diberikan kepada koperasi atau badan usaha yang berada di bawah ormas, bukan kepada ormas itu sendiri. “Itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” tambahnya.

Pemerintah secara resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Syarat bagi ormas keagamaan yang memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah adalah menjalankan kegiatan di bidang ekonomi dan memiliki tujuan untuk memberdayakan ekonomi anggotanya serta kesejahteraan masyarakat atau umat.

“Yang dimaksud dengan ‘organisasi kemasyarakatan keagamaan’ adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 83A ayat 1.

Tujuan pemerintah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang adalah memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Implementasi kebijakan ini juga ditujukan untuk pemberdayaan (empowering) kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa ormas yang memiliki IUPK tidak dapat memindahtangankan atau mengalihkan izin tersebut tanpa persetujuan Menteri. Ini berarti pemerintah melarang adanya pemindahtanganan dalam izin yang telah diberikan.

PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Dalam beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan ditetapkan, dengan ketentuan baru terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *