“Dadi saya tanya sama bapak habis rapat, ‘Pak, gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?’. ‘Waduh, gitu, jangan Pak Zul’ katanya,” ungkap Zulkifli saat berada di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, pada Senin (3/6).
Meskipun demikian, secara pribadi, Zulkifli tetap menganggap Kaesang sebagai sosok pemuda yang memiliki kapabilitas. Bahkan, dia menyebut bahwa sejak setahun yang lalu, dia sudah menyinggung rencana pencalonan Kaesang kepada Jokowi. Kaesang direncanakan akan disandingkan dengan Zita Anjani.
“Saya kan pernah ngusulkan dulu, setahun lalu, ‘Gimana Pak kalau Jakarta anak muda saja gitu kan, Kaesang?’. Setahun lalu kalau tak salah. Waktu itu memang karena masih lama itu kan. ‘Yang muda-muda Pak, Kaesang sama Zita misalnya’. Saya bilang begitu waktu itu,” jelas Zulkifli.
Namun, Jokowi menanggapinya dengan penolakan, dengan alasan bahwa Kaesang memiliki kendala tertentu. Meski demikian, Zulkifli menyatakan bahwa Kaesang sekarang telah memenuhi syarat berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah menjadi minimal 30 tahun saat pelantikan.
Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Partai Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat batas usia calon gubernur atau wakil gubernur. Awalnya, batas usia tersebut adalah minimal 30 tahun saat mendaftar, kini menjadi 30 tahun saat pelantikan.
Putusan MA ini diyakini banyak pihak sebagai upaya untuk memungkinkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada 2024. Gugatan ini sendiri diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.
Meskipun usulan pencalonan Kaesang sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta ditolak oleh Jokowi, perubahan regulasi yang memungkinkan partisipasinya dalam Pilkada memberikan warna baru dalam dinamika politik ibu kota. (Sumber : Bisnis.com/Nada)