Jurnalindo.com – Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi BCL, dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar. Kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bintoro, yang menjelaskan perkembangan terbaru dari kasus ini.
“Iya benar (ada laporan). Saat ini masih dalam proses dan sudah naik tahapan penyidikan,” kata Kompol Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024). dilansir dari detik.com
Pengacara Arina Winarto, Leo Siregar, S.H., dari kantor hukum ESA & Co., memberikan penjelasan dalam rilis yang diterima detikcom mengenai kasus ini. Peristiwa ini terjadi sejak 2015 hingga 2021. Arina Winarto dan Tiko Aryawardhana bersama-sama mendirikan perusahaan bernama PT Ahrjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar.
Bisnis yang dijalankan oleh Tiko Aryawardhana dan Arina awalnya berjalan lancar. Namun, Arina Winarto memilih untuk tidak aktif dan tidak mencampuri pengurusan usaha tersebut. Hingga pada tahun 2019, Tiko melapor kepada Arina bahwa bisnis mereka terancam tutup.
“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” ungkap Leo Siregar.
Sebagai komisaris, Arina Winarto mulai curiga dengan laporan keuangan yang diberikan oleh Tiko Aryawardhana. Sebelum melakukan audit investigasi, Arina menemukan dua dokumen berupa laporan keuntungan dan kerugian (P&L) yang mencurigakan. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, dia menemukan adanya dugaan manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” kata Leo.
“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” paparnya lagi.
Laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana di Polres Jakarta Selatan telah ada sejak tahun 2022. Namun, proses penyidikan terhadap laporan ini baru dimulai beberapa bulan lalu.
“Sebenarnya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” pungkas Leo Siregar.
Jurnal/Mas