Jurnalindo.com – Kasus kematian RKW (14), seorang siswa kelas 1 SMPN 2 Kota Batu, akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan lima teman sekolah sekaligus teman bermain RKW sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian remaja tersebut.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, lima anak yang kini berhadapan dengan hukum berinisial AS (13), MI (13), KA (13), MA (13), dan KB (13). Masing-masing tersangka memiliki peran dalam insiden tragis tersebut.
Pada saat kejadian, KA diketahui menjemput korban dan merekam video saat korban dipukuli. MI memukul korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali di bagian kepala samping kiri dan belakang, serta menendang sekali di punggung korban. MA memukul korban dua kali di punggung, menendang tiga kali di perut, paha, dan bokong, serta menyeret korban. AS dan KB, meskipun tidak ikut memukul, diketahui yang menyuruh pemukulan tersebut. dilansir dari detik.com
“Motif inisial MA karena tersinggung oleh korban yang meminta untuk mencetak atau ngeprint tugas pada malam hari tapi tidak mau. Akibat tersinggung tersebut maka MA mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Oskar kepada detikJatim.
Selain menetapkan tersangka dan membeberkan perannya, polisi juga mengungkapkan penyebab kematian korban berdasarkan hasil autopsi. “Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak,” terang Oskar.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan di kalangan remaja dan menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan serta penanganan yang lebih serius terhadap bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah. Polisi berharap dengan penetapan tersangka ini, keadilan bagi RKW bisa segera ditegakkan.
Jurnal/Mas