Jurnalindo.com – Untuk mengawasi dan menangani khusus permasalahan standar keselamatan kerja industri di daerah itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, akan membentuk kelompok kerja (pokja).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa sekarang masih dibahas pembentukan pokja ini, dan nanti fungsinya akan mengawasi masalah BPJS, standar keselamatan kerja, dan lain sebagainya.
Ia mengatakan dalam menyikapi adanya beberapa insiden kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan industri di wilayah Kabupaten Tangerang, pokja tersebut dibentuk.
Oleh karena itu perusahaan-perusahaan yang diduga telah menyalahi aturan dan ketentuan keselamatan kerja, ia berinisiatif untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap sebelum menjadi perhatian semua pihak.
“Dalam pengawasan ini target kami ada 53 industri, nanti di dalam pokja tergabung anggota dari semua Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang,” katanya.
Sejauh ini, kata Aditya, pihaknya telah menerima sejumlah aduan dengan total 12 kasus terkait pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kegiatan produksi industri tersebut.
“Dari 12 kasus terkait pelanggaran yang dilaporkan kepada kita, dan akhirnya ditarik menjadi 53 perusahaan yang akan kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Terkait standar keselamatan dan kesehatan kerja serta perizinan yang ditetapkan, Ia berharap para pelaku usaha di bidang industri agar bisa memenuhi dan menaati aturan pemerintah.
“Kami hanya ingin pekerja terjamin keselamatannya dalam bekerja. Makanya jika perusahaan yang sudah memenuhi aturan tidak akan dipermasalahkan,” kata dia.(ara/iva)












