Diduga Langgar AD/ART, HPN Kubu Tofyan Digugat ke Pengadilan

jurnalindo.com – Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) menemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait beredarnya struktur kepengurusan DPP HPN versi Tyovan yang diklaim sebagai hasil Konferensi Nasional Luar Biasa (konferlubnas) di Semarang.

HPN kubu Toyfan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dimana nama Ketua Dewan Pembina yang berubah-rubah, dari nama KH. As’ad Said Ali, kemudian setelah dibantah oleh pengurus HPN, dirubah menjadi K.H. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya Ketua Umum PBNU dan telah beredar ke publik.

Sugeng, sebagai Ketua Tim Pembela DPP HPN sangat menyayangkan adanya penyelenggaraan Konfernaslub yang dipaksakan dan melanggar AD/ART HPN serta adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

“Kami juga menyesalkan cara kerja Ditjend AHU yang hanya menerima data permohonan online dari Notaris tanpa melakukan verifikasi faktual keasliaan dokumen permohonan, dan kami akan meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem pendaftaran perkumpulan secara online.” ujarnya Selasa, (17/5/2022).

Seperti diketahui, pada 6 Maret 2022 sekelompok pihak yang mengatasnamakan PP dan PW HPN menggelar Konfernaslub HPN di Semarang dan memilih Ketua Umum Baru atas nama Tyovan Ari Widagdo dan Ketua Dewan Pembina untuk menggantikan pengurus DPP HPN yang sebelumnya.

Rencananya, DPP HPN kubu Abdul Kholiq akan membawa kasus ini ke meja hijau dengan menggugat para pihak yang terlibat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti kerugian baik materiil maupun immateriil sebesar 500 Milyar.

Ketua Umum DPP HPN Abdul Kholik meminta agar semua pihak bisa menghormati upaya-upaya hukum yang akan ditempuh oleh DPP HPN baik perdata, pidana maupun ke PTUN. “Semua orang tahu proses pendaftaran online, ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan pengesahan kepengurusan baru tersebut tanpa mengedepankan aspek verifikasi, kebenaran proses organisasi dan keaslian dokumen yang dijadikan sebagai input dalam pendaftaran online tersebut,” pungkasnya. (ren)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *