Jurnalindo.com – Pembunuhan wartawan Al Jazeera Shireen Abu Akleh oleh pasukan Israel disebut Anggota Komisi I DPR RI Sukamta sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, Ia mengatakan bahwa insiden tersebut adalah kejahatan yang sangat keji dan jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional. Setiap insan pers yang bertugas dan apalagi sudah menggunakan identitas pers, tidak boleh menjadi sasaran kekerasan oleh pihak mana pun.
Ia mengatakan ada kesengajaan untuk melakukan pembunuhan terhadap wartawan sebagai upaya untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang dilakukan oleh tentara Zionis di wilayah pendudukan Tepi Barat.
“Upaya yang sama juga pernah dilakukan oleh tentara Israel dengan melakukan pengeboman terhadap kantor Al Jazeera di Jalur Gaza yang juga menampung wartawan Associated Press (AP),” kata dia.
Atas kasus pembunuhan jurnalis ini, Wakil Ketua Fraksi PKS itu meminta pemerintah Indonesia untuk mendorong upaya penyelidikan secara menyeluruh dan transparan oleh otoritas Palestina dan pemerintah Israel dengan melibatkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
“Upaya penyelidikan atas kasus pembunuhan ini penting untuk dilakukan, dan pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal,” kata Sukamta.
Hal itu penting untuk dilakukan sehingga ada rasa aman bagi insan pers yang bertugas di lapangan, katanya.
PBB mestinya juga memberikan peringatan keras kepada Israel untuk menghentikan tindakan brutalnya kepada wartawan dan masyarakat sipil dengan adanya kasus ini, lanjut dia.
Anggota DPR asal Yogyakarta itu menyatakan kekerasan di Palestina akan terus berlangsung selama Israel masih menduduki wilayah Palestina.
“Akar masalahnya penjajahan masih terus berlangsung. Maka kita sangat berharap pemerintah Indonesia terus mengupayakan melalui diplomasi internasional untuk mendorong kembali skema Solusi Dua Negara dan hadirnya kemerdekaan Palestina,” ujar Sukamta.
(ara/iva)