Jurnalindo.com – Demak – Diduga memproduksi bubuk obat mercon, warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Abdul Latief (22) dan Rustam (35) ditangkap oleh Polres Demak.
Penangkapan terhadap Abdul Latief dan Rustam dilakukan pada Jumat (29/4) saat mereka tengah membuat obat mercon di sebuah lahan kosong yang berada di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Demak.
Tiga tersangka lainnya, yakni AS, MK, dan MR selain Abdul Latief dan Rustam masih dalam buronan petugas. Pasalnya, saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan obat mercon, mereka berhasil melarikan diri.
Dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu (30/4/2022), Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan tersebut, lanjutnya, bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat mercon di wilayah setempat.
“Mendapat informasi ini, polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap satu pelaku atas nama Abdul Latief yang sedang mengangkat bubuk obat mercon selanjutnya selang satu hari menangkap pelaku atas nama Rustam dan mengamankan barang bukti,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol H 2479 AQE, 40 kilogram bubuk obat mercon, 2 ember besar, 1 timbangan Bebek, 1 gunting, 1 piring, 2 buah centong nasi,dan 1 corong kecil dari TKP saat penangkapan pelaku. (ara/iva)