
Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat menjadi masalah yang merepotkan. Dokumen penting ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti memperpanjang pajak kendaraan, melakukan balik nama kendaraan, atau mengurus klaim asuransi.
Jika STNK hilang, pemilik kendaraan harus segera melapor ke pihak kepolisian dan mengajukan permohonan pembuatan STNK baru. Proses pembuatan STNK baru memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi, antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Bukti pelunasan pajak kendaraan tahun terakhir
Setelah semua dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan pembuatan STNK baru di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan domisili kendaraan. Proses pembuatan STNK baru biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung dari antrian dan kelengkapan dokumen yang dilampirkan.
Cara Membuat STNK yang Hilang
Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat menjadi masalah yang merepotkan. Dokumen penting ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti memperpanjang pajak kendaraan, melakukan balik nama kendaraan, atau mengurus klaim asuransi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam membuat STNK baru jika STNK lama hilang.
- Melaporkan kehilangan ke polisi
- Mengumpulkan dokumen yang diperlukan
- Mengajukan permohonan ke Samsat
- Membayar biaya pembuatan STNK baru
- Menunggu proses pembuatan STNK baru
- Mengambil STNK baru di Samsat
- Melakukan registrasi ulang kendaraan
Proses pembuatan STNK baru biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung dari antrian dan kelengkapan dokumen yang dilampirkan. Oleh karena itu, penting untuk segera melaporkan kehilangan STNK dan mengajukan permohonan pembuatan STNK baru agar kendaraan dapat segera digunakan kembali.
Melaporkan kehilangan ke polisi
Melaporkan kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ke pihak kepolisian merupakan langkah pertama yang harus dilakukan jika STNK hilang. Laporan kehilangan ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa STNK telah hilang dan dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan STNK baru. Tanpa laporan kehilangan dari kepolisian, pemilik kendaraan tidak dapat mengajukan permohonan pembuatan STNK baru.
-
Fungsi laporan kehilangan
Laporan kehilangan dari kepolisian berfungsi sebagai bukti bahwa STNK telah hilang dan bukan dicuri. Hal ini penting karena STNK yang hilang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penggelapan kendaraan atau penipuan.
-
Cara melaporkan kehilangan
Untuk melaporkan kehilangan STNK, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan kehilangan tersebut. Petugas polisi akan meminta pemilik kendaraan untuk mengisi formulir laporan kehilangan dan memberikan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
-
Isi laporan kehilangan
Laporan kehilangan harus memuat informasi yang lengkap dan jelas, seperti identitas pemilik kendaraan, nomor polisi kendaraan, nomor rangka kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta waktu dan tempat kehilangan STNK. Pemilik kendaraan juga harus menjelaskan kronologi kejadian kehilangan STNK secara detail.
-
Tindak lanjut laporan kehilangan
Setelah laporan kehilangan dibuat, petugas polisi akan memberikan surat keterangan kehilangan kepada pemilik kendaraan. Surat keterangan kehilangan ini harus disimpan baik-baik sebagai bukti untuk mengajukan permohonan pembuatan STNK baru.
Melaporkan kehilangan STNK ke pihak kepolisian merupakan langkah penting dalam proses pembuatan STNK baru. Laporan kehilangan berfungsi sebagai bukti resmi bahwa STNK telah hilang dan dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan STNK baru. Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus segera melaporkan kehilangan STNK ke pihak kepolisian jika STNK hilang.
Mengumpulkan dokumen yang diperlukan
Proses pembuatan STNK baru memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi, antara lain:
-
Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Fotokopi KTP diperlukan sebagai bukti identitas pemilik kendaraan. KTP harus masih berlaku dan fotokopi harus memperlihatkan seluruh bagian KTP, termasuk foto, tanda tangan, dan masa berlaku KTP.
-
Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Fotokopi BPKB diperlukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan. BPKB harus masih asli dan fotokopi harus memperlihatkan seluruh bagian BPKB, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
-
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian diperlukan sebagai bukti bahwa STNK lama telah hilang. Surat keterangan kehilangan harus diterbitkan oleh kantor polisi setempat dan harus memuat informasi yang lengkap, seperti identitas pemilik kendaraan, nomor polisi kendaraan, nomor rangka kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta waktu dan tempat kehilangan STNK.
-
Bukti pelunasan pajak kendaraan tahun terakhir
Bukti pelunasan pajak kendaraan tahun terakhir diperlukan sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan. Bukti pelunasan pajak kendaraan dapat berupa kuitansi pembayaran pajak atau bukti transfer pembayaran pajak.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat STNK baru ini harus disiapkan secara lengkap dan jelas. Jika ada dokumen yang tidak lengkap atau tidak jelas, proses pembuatan STNK baru dapat terhambat atau ditolak.
Mengajukan Permohonan ke Samsat
Mengajukan permohonan ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan salah satu langkah penting dalam proses pembuatan STNK baru jika STNK lama hilang. Samsat adalah lembaga yang berwenang menerbitkan STNK dan pelat nomor kendaraan bermotor.
Untuk mengajukan permohonan pembuatan STNK baru, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi BPKB, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan bukti pelunasan pajak kendaraan tahun terakhir.
Setelah semua dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat mengisi formulir permohonan pembuatan STNK baru dan menyerahkannya kepada petugas Samsat. Petugas Samsat akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data kendaraan. Jika semua dokumen lengkap dan data kendaraan sesuai, petugas Samsat akan menerbitkan STNK baru.
Proses pembuatan STNK baru biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung dari antrian dan kelengkapan dokumen yang dilampirkan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk mengajukan permohonan pembuatan STNK baru sesegera mungkin setelah STNK lama hilang.
Membayar biaya pembuatan STNK baru
Ketika mengajukan pembuatan STNK baru karena STNK lama hilang, salah satu langkah yang harus dilakukan adalah membayar biaya pembuatan STNK baru. Biaya ini digunakan untuk menutupi biaya administrasi, penerbitan STNK baru, dan pembuatan pelat nomor baru.
-
Komponen biaya pembuatan STNK baru
Biaya pembuatan STNK baru terdiri dari beberapa komponen, antara lain biaya penerbitan STNK, biaya pembuatan pelat nomor, dan biaya administrasi. -
Besaran biaya pembuatan STNK baru
Besaran biaya pembuatan STNK baru berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan daerah tempat tinggal. Namun, secara umum, biaya pembuatan STNK baru sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000. -
Cara pembayaran biaya pembuatan STNK baru
Pembayaran biaya pembuatan STNK baru dapat dilakukan melalui bank atau melalui loket pembayaran di kantor Samsat. -
Bukti pembayaran biaya pembuatan STNK baru
Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan menerima bukti pembayaran yang harus disimpan baik-baik sebagai bukti pembayaran biaya pembuatan STNK baru.
Pembayaran biaya pembuatan STNK baru merupakan bagian penting dari proses pembuatan STNK baru. Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa biaya pembuatan STNK baru telah dibayarkan sebelum mengajukan permohonan pembuatan STNK baru.
Menunggu proses pembuatan STNK baru
Setelah mengajukan permohonan pembuatan STNK baru karena STNK lama hilang, pemilik kendaraan harus menunggu proses pembuatan STNK baru. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung dari antrian dan kelengkapan dokumen yang dilampirkan.
-
Pemeriksaan dokumen
Setelah menerima permohonan pembuatan STNK baru, petugas Samsat akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dilampirkan. Jika ada dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, petugas Samsat akan meminta pemilik kendaraan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut. -
Verifikasi data kendaraan
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas Samsat akan melakukan verifikasi data kendaraan. Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan data yang tercatat di Samsat. -
Penerbitan STNK baru
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan data kendaraan sesuai, petugas Samsat akan menerbitkan STNK baru. STNK baru akan berisi data kendaraan, data pemilik kendaraan, dan masa berlaku STNK. -
Pembuatan pelat nomor baru
Selain menerbitkan STNK baru, petugas Samsat juga akan membuat pelat nomor baru. Pelat nomor baru akan sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang tertera di STNK.
Setelah STNK baru dan pelat nomor baru selesai dibuat, pemilik kendaraan dapat mengambilnya di kantor Samsat. Pemilik kendaraan harus membawa bukti pembayaran biaya pembuatan STNK baru dan bukti identitas diri untuk mengambil STNK baru dan pelat nomor baru.
Mengambil STNK Baru di Samsat
Mengambil STNK baru di Samsat merupakan langkah terakhir dalam proses pembuatan STNK baru jika STNK lama hilang. Setelah STNK baru dan pelat nomor baru selesai dibuat, pemilik kendaraan dapat mengambilnya di kantor Samsat. Pemilik kendaraan harus membawa bukti pembayaran biaya pembuatan STNK baru, bukti identitas diri, dan menyerahkan STNK lama (jika ada) untuk mengambil STNK baru dan pelat nomor baru.
Mengambil STNK baru di Samsat sangat penting karena beberapa alasan. Pertama, STNK baru merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Kedua, STNK baru diperlukan untuk membayar pajak kendaraan dan memperpanjang masa berlaku STNK. Ketiga, STNK baru diperlukan untuk mengurus klaim asuransi jika terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk segera mengambil STNK baru di Samsat setelah STNK baru selesai dibuat. Jika pemilik kendaraan tidak segera mengambil STNK baru, pemilik kendaraan dapat dikenakan denda keterlambatan pengambilan STNK baru.
Melakukan registrasi ulang kendaraan
Melakukan registrasi ulang kendaraan merupakan salah satu langkah penting setelah membuat STNK baru karena STNK lama hilang. Registrasi ulang kendaraan dilakukan untuk memperbarui data kendaraan dan pemilik kendaraan di Samsat.
-
Fungsi registrasi ulang kendaraan
Registrasi ulang kendaraan berfungsi untuk memperbarui data kendaraan, seperti data pemilik kendaraan, alamat pemilik kendaraan, dan masa berlaku STNK. Registrasi ulang kendaraan juga berfungsi untuk memperbarui pelat nomor kendaraan jika pelat nomor lama hilang atau rusak. -
Waktu registrasi ulang kendaraan
Registrasi ulang kendaraan harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kendaraan tepat waktu, pemilik kendaraan dapat dikenakan denda keterlambatan registrasi ulang kendaraan. -
Cara registrasi ulang kendaraan
Untuk melakukan registrasi ulang kendaraan, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK baru, BPKB, KTP, dan bukti pelunasan pajak kendaraan tahun terakhir. -
Biaya registrasi ulang kendaraan
Biaya registrasi ulang kendaraan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan daerah tempat tinggal. Namun, secara umum, biaya registrasi ulang kendaraan sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
Melakukan registrasi ulang kendaraan merupakan kewajiban pemilik kendaraan yang harus dipenuhi. Dengan melakukan registrasi ulang kendaraan tepat waktu, pemilik kendaraan dapat terhindar dari denda keterlambatan dan dapat memperbarui data kendaraan dan pelat nomor kendaraan.
Tutorial
Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat menjadi masalah yang merepotkan. STNK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti memperpanjang pajak kendaraan, melakukan balik nama kendaraan, dan mengurus klaim asuransi. Tutorial ini akan menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat STNK baru jika STNK lama hilang.
-
Langkah 1: Melaporkan Kehilangan ke Polisi
Segera laporkan kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat. Petugas polisi akan meminta Anda mengisi formulir laporan kehilangan dan memberikan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
-
Langkah 2: Mengumpulkan Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk membuat STNK baru:
– Fotokopi KTP pemilik kendaraan- Fotokopi BPKB- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian- Bukti pelunasan pajak kendaraan tahun terakhir -
Langkah 3: Mengajukan Permohonan ke Samsat
Datanglah ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan domisili kendaraan. Isi formulir permohonan pembuatan STNK baru dan serahkan bersama dengan dokumen yang diperlukan.
-
Langkah 4: Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru
Bayar biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan tarif yang berlaku. Biaya ini digunakan untuk menutupi biaya administrasi, penerbitan STNK baru, dan pembuatan pelat nomor baru.
-
Langkah 5: Menunggu Proses Pembuatan STNK Baru
Proses pembuatan STNK baru biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Anda dapat memantau status permohonan Anda melalui website atau aplikasi Samsat online.
-
Langkah 6: Mengambil STNK Baru di Samsat
Setelah STNK baru selesai dibuat, Anda dapat mengambilnya di kantor Samsat. Bawa bukti pembayaran biaya pembuatan STNK baru dan bukti identitas diri untuk mengambil STNK baru.
-
Langkah 7: Melakukan Registrasi Ulang Kendaraan
Setelah mendapatkan STNK baru, jangan lupa untuk melakukan registrasi ulang kendaraan setiap 5 tahun sekali. Registrasi ulang kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat STNK baru jika STNK lama hilang. Penting untuk segera melaporkan kehilangan STNK ke polisi dan mengajukan permohonan pembuatan STNK baru untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Tips Pembuatan STNK yang Hilang
Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat menjadi masalah yang merepotkan. STNK diperlukan untuk berbagai keperluan penting, seperti memperpanjang pajak kendaraan, melakukan balik nama kendaraan, dan mengurus klaim asuransi. Berikut beberapa tips untuk mempermudah proses pembuatan STNK baru jika STNK lama hilang:
Tip 1: Segera Laporkan Kehilangan ke Polisi
Setelah menyadari STNK hilang, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Laporan kehilangan ini penting untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan STNK baru.
Tip 2: Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Proses pembuatan STNK baru memerlukan beberapa dokumen penting, yaitu fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), surat keterangan kehilangan dari kepolisian, serta bukti pelunasan pajak kendaraan tahun terakhir.
Tip 3: Ajukan Permohonan ke Samsat
Setelah dokumen lengkap, ajukan permohonan pembuatan STNK baru ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai domisili kendaraan. Isi formulir permohonan dengan benar dan lengkapi dengan dokumen yang diperlukan.
Tip 4: Bayar Biaya Pembuatan STNK Baru
Proses pembuatan STNK baru dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku. Biaya ini digunakan untuk menutupi biaya administrasi, penerbitan STNK baru, dan pembuatan pelat nomor baru.
Tip 5: Pantau Status Permohonan
Setelah mengajukan permohonan, Anda dapat memantau status permohonan Anda melalui website atau aplikasi Samsat online. Hal ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan proses pembuatan STNK baru Anda.
Tip 6: Ambil STNK Baru di Samsat
Setelah STNK baru selesai dibuat, Anda dapat mengambilnya di kantor Samsat. Jangan lupa membawa bukti pembayaran biaya pembuatan STNK baru dan bukti identitas diri untuk mengambil STNK baru.
Tip 7: Lakukan Registrasi Ulang Kendaraan
Setelah mendapatkan STNK baru, jangan lupa untuk melakukan registrasi ulang kendaraan setiap 5 tahun sekali. Registrasi ulang kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat mempermudah proses pembuatan STNK baru jika STNK lama hilang. Penting untuk segera melaporkan kehilangan STNK dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Kesimpulan
Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat menjadi masalah yang merepotkan dan harus segera ditangani. Proses pembuatan STNK baru jika STNK lama hilang memerlukan beberapa langkah dan dokumen penting. Dengan memahami cara membuat STNK yang hilang, pemilik kendaraan dapat mempermudah proses ini dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Pembuatan STNK baru juga menjadi pengingat pentingnya menjaga dokumen kendaraan dengan baik. STNK merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan diperlukan untuk berbagai keperluan penting. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diharapkan untuk menyimpan STNK di tempat yang aman dan selalu membawanya saat berkendara.
Youtube Video:
