jurnalindo.com – Secara umum pengertian zakat adalah bagian dari hak Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan oleh manusia kepada fakir miskin. Dinamakan zakat, Karena mengandung harapan memperoleh berkah, penyucian diri, dan tambahan kebaikan dari Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah, asal muasal zakat adalah Az-zaka, yang berarti berkembang dengan suci dan berkah.
Zakat adalah salah satu rukun Islam, zakat adalah fardhu ‘ain. Dalam Al-Qur’an perintah zakat tidak kalah pentingnya dengan perintah shalat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan sama dengan rukun Islam lainnya, merupakan kewajiban agama dan wajib dilaksanakan.
Allah ta’ala berfirman dalam Q.S At-Taubah: 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Kondisi demikian menginspirasi setiap muslim yang mampu untuk mensejahterakan saudara muslimnya yang kurang mampu.
Dapat dikatakan bahwa zakat bukan sekedar sarana mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa atau sekedar kewajiban, tetapi zakat dapat memberikan manfaat melalui zakat yang dikeluarkannya.
Meskipun demikian, masih banyak umat Islam yang bahkan belum memahami tentang zakat, sehingga tidak sedikit permasalahan yang muncul mengenai pendistribusian dan pengumpulan zakat. Sebagian orang membayar zakat tidak lain adalah menggugurkan kewajiban.
Kurangnya pemahaman tentang zakat juga menjadi penyebabnya, karena sebagian umat Islam merasa kesulitan untuk mengeluarkan zakat, terutama zakat uang, selain kurangnya pengetahuan tentang keutamaan zakat.
Ada dua jenis zakat yaitu zakat mal dan zakat fitrah
- Zakat mal, seperti namanya, diberikan oleh setiap muslim yang memiliki harta untuk membersihkan hartanya.
Barang berharga yang dimiliki manusia disebut kekayaan. Keadilan yang diajarkan Islam dan prinsip keringanan yang terkandung dalam ajarannya tidak mungkin membebani mereka yang wajib melaksanakannya. Oleh karena itu, batasan dan syarat sifat uang yang wajib dizakati adalah:
- milik sepenuhnya
- Lebih dari kebutuhan normal
- Bebas dari hutang
Misalnya, Zakat mal terdiri dari simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan profesional, aset bisnis, hasil pertambangan atau hasil laut, hasil sewa aset, dll.
Sebagaimana dijelaskan oleh Yang Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh Zakat, Zakat mal meliputi:
- Zakat Naqd (tabungan emas, perak dan barang berharga lainnya)
Tidak diwajibkan zakat emas kecuali telah mencapai dua puluh dinar. Jika emas mencapai dua puluh dinar, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% atau setengah dinar. Zakat wajib lebih dari dua puluh dinar dengan tarif 2,5% 18.
Adapun perak, tidak wajib zakat kecuali mencapai dua ratus dirham. Jika mencapai dua ratus dirham, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Sisanya juga dihitung dengan rasio ini, baik sedikit atau banyak.
- zakat Tijrah (perdagang)
Harta komersil atau perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari harta lancar perusahaan dikurangi dengan utang jangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya dalam satu tahun). Jika selisih antara harta lancar dan utang mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
- Zakat hasil pertanian dan buah-buahan: makanan pokok
Semua ulama mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tumbuh – tumbuhan/tanaman dan buah – buahan adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10 %), kalau tanaman dan buah – buahan tersebut disirami air hujan atau air dari sungai. Tapi jika air yang dipergunakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan lima persen (5%) . (M. Ali Hasan Zakat dan Infaq Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di Indonesia)
Ulama mazhab sepakat, selain Hanafi bahwa nisab tanaman dan buah – buahan ada lima ausaq. Satu ausaq sama dengan enam puluh gantang, yang jumlahnya kira – kira mencapai sembilan ratus sepuluh gram. Satu kilo sama dengan seribu gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut, maka tidak wajib dizakati. Namun Hanafi berbeda pendapat, banyak maupun sedikit wajib dizakati secara sama.
Ali Hasan juga menyebutkan, ulama mazhab berbeda pendapat tentang tanaman dan buah – buahan yang wajib dizakati. Hanafi, semua buah – buahan dan tanam – tanaman yang keluar dari bumi wajib dizakati, kecuali kayu, rambut dan tebu Persi. Malik dan Syafii , setiap tanaman dan buah – buahan yang disimpan untuk kepentingan belanja wajib dizakati, seperti gandum, beras, kurma dan anggur. Hambali, semua tanaman dan buah – buahan yang ditimbang dan disimpan wajib dizakati.
- Zakat Ma’dan (barang tambang)
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai jenis-jenis barang tambang yang dikenai kewajiban zakat. Tapi, mengingat umumnya barang-barang ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi, maka menurut hemat kami pendapat yang lebih mendekati rasa keadilan dan lebih maslahat adalah yang menyatakan semua jenis barang tambang, baik yang beku, seperti emas, perak, tembaga, batu bara dan lain-lain, maupun yang cair sepertiminyak bumi dan gas, wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2.5% apabila telah mencapai nisab.
Muhammad Abdul Mannan menambahkan bahwa zakat adalah poros dan pusat keuangan negara Islami. Zakat meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan, dalam bidang sosial zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan si kaya akan tanggung jawab sosial.
Demikian beberapa macam zakat mal yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak lagi artikel yang menarik untuk dibaca di jurnalindo.com