jurnalindo.com – Arti kata fidyah secara Bahasa adalah : fidyah, penebusan, atau penggantian. Sedangkan menurut hukum Islam, fidyah adalah denda yang harus dibayarkan karena meninggalkan kewajiban atau menjalankan larangan.
Fidyah digunakan untuk mengganti atau menebus puasa Ramadhan bagi beberapa orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang tidak dapat dihindari.
Dengan kata lain, fidyah adalah bentuk keringanan yang berlaku bagi sebagian orang yang tidak dapat berpuasa dalam kondisi tertentu. Misalnya, karena sakit parah atau usia tua, sehingga puasa tidak mungkin dilakukan.
Orang yang masuk kriteria ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.
Cara membayar fidyah tentu menjadi hal yang penting untuk diketahui bagi umat Islam yang termasuk dalam kriteria tersebut. Termasuk ibu hamil dan menyusui yang dikhawatirkan jika berpuasa dapat mengganggu kondisi si ibu dan bayinya.
Mengutip dari laman baznas.go.id, fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan berapa jumlah puasa yang di tinggalkan untuk satu orang. Kemudian, makanan disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, fidyah yang harus dibayar adalah sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau sebesar 2 telapak tangan orang dewasa).
Sedangkan fidyah yang harus diberikan menurut ulama Hanafi adalah 2 mud, atau setara dengan setengah sha’ gandum. (Jika 1 sha’ sama dengan 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua biasanya bagi mereka yang membayar fidyah berupa beras.
Bagaimana cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui yang khawatir dengan kondisi diri atau anaknya?
Metode pembayaran fidyah
Cara membayar fidyah untuk ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, jika dia tidak berpuasa selama 30 hari, dia harus memberikan fidyah 30 takar masing-masing 1,5 kg.
Dibolehkan membayar kepada 30 orang miskin atau hanya beberapa orang saja (misalnya 2 orang, masing-masing mendapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti mengubah 1,5 kilogram bahan makanan pokok per hari di konversikan menjadi Rupiah.
Tata cara pembayaran fidyah dengan uang menurut versi Hanafiyah adalah dengan memberikan jumlah uang yang setara dengan harga 3,25 kilogram kurma atau anggur untuk setiap puasa yang di tinggalkan.
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Uang Fidyah Bagi Wilayah Jabodetabek dan Sekitarnya, nilai uang fidyah dalam bentuk uang wajib sebesar Rp 50.000 per orang per hari.
Siapa yang bisa membayar fidyah.
Berikut adalah beberapa kategori orang yang dapat membayar fidyah:
- Orang tua lanjut usia
Kakek atau nenek renta yang tidak lagi sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Dan kewajiban berpuasanya digant dengan membayari fidyah 1 mud dari setiap puasa yang di tinggalkan.
Batasan tidak sanggup di sini adalah jika di paksakan untuk berpuasa menyebabkan kelelahan (musiqah) yang memungkinkan untuk tayammum. Orang-orang dalam kategori ini juga tidak dikenakan tuntutan mengganti puasa yang di tinggalkan.
- Orang yang sakit parah
Pasien sakit parah yang tidak memiliki harapan untuk sembuh dan tidak mampu berpuasa, tidak dikenakan kewajiban puasa Ramadhan. Sebaliknya, ia wajib membayar uang fidyah.
Tidak seperti pasien yang masih ada harapan untuk sembuh, ia tidak dikenakan kewajiban fidyah. Dibolehkan tidak berpuasa jika merasa tidak kuat, tetapi dia harus mengganti (mengqadha) puasanya di lain waktu.
- Wanita hamil atau menyusui
Seorang wanita hamil atau menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa jika dia lelah berpuasa atau khawatir akan keselamatan janin yang dikandungnya.
Di kemudian hari, dia harus mengganti puasa yang di tinggalkannya, baik karena dia khawatir akan keselamatannya atau keselamatan anaknya. Kewajiban fidyah dirinci sebagai berikut:
Jika Anda khawatir tentang diri Anda atau keselamatan bayi atau janin Anda, Anda tidak di wajibkan membayar fidyah.
Jika Anda hanya mengkhawatirkan keselamatan bayi atau janin, maka Anda wajib membayar uang fidyah.
- Orang mati
Dalam fiqih Syafi’I orang mati yang meninggalkan utang puasa terbagi menjadi dua :
- Orang yang tidak wajib difidyahi karena sudah uzur dan tidak sempat untuk mengganti puasanya. Misalnya: seseorang yang penyakitnya berlanjut sampai ia meninggal.
- Orang-orang yang wajib difidiyahi tanpa uzur atau karena usia tua tetapi memiliki kesempatan untuk mengganti tetapi tidak dilakukan. Sehingga ahli waris harus mengeluarkan fidyah 1 mud makanan pokok untuk untuk setiap hari puasa yang di tinggalkan.
Adapun terkait poin kedua, wali atau ahli waris dapat memilih antara dua pilihan:
Membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
- orang yang mengakhiri qadha puasa
Dan barang siapa yang menunda qadha puasanya sampai bulan Ramadhan berikutnya, maka dia berdosa dan harus menebus 1 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang di tinggalkan. Fidyah ini wajib sebagai ganjaran karena menunda qadha puasa Ramadhan.
Demikian cara membayar fidyah ibu hamil yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak lagi artikel yang menarik untuk dibaca di jurnalindo.com