Jurnalindo.com, – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, memberikan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 15 PP tersebut, ditetapkan bahwa besaran simpanan peserta adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi pekerja, dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri. Simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk pekerja mandiri, seperti freelancer, simpanan ini ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri.
Basuki menjelaskan bahwa iuran Tapera merupakan dana tabungan yang disetorkan peserta dalam jangka waktu tertentu. Dana tersebut akan dihimpun dan digunakan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.
“Itu tabungan anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya,” ujar Basuki di Jakarta Convention Center, Selasa (28/5). Ia menekankan bahwa dana ini tidak akan hilang, tetapi akan digunakan untuk jaminan hari tua dan kebutuhan lainnya.
Meski PP ini sudah ditetapkan, Basuki mengaku belum mengetahui kapan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya. Namun, ia memastikan bahwa adanya iuran Tapera ini akan memberikan dampak positif bagi pekerja swasta, khususnya dalam mendapatkan kemudahan membeli rumah.
“Kalau ASN sudah ada, kalau ASN sudah dipotong langsung (gajinya), ini hanya untuk yang pegawai swasta diikutkan Tapera sehingga dia ikut dalam Program,” kata Basuki.
PP Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur beberapa hal pokok, termasuk kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait dan pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera. Badan Pengelola (BP) Tapera bertugas menyalurkan pembiayaan perumahan berbasis simpanan dengan berlandaskan prinsip gotong royong.
Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Dengan adanya PP ini, diharapkan pekerja, baik ASN maupun swasta, dapat memiliki akses yang lebih baik untuk memiliki rumah layak huni melalui skema pembiayaan yang terjangkau dan berkelanjutan. (Sumber : Kumparan/Nada)