Johan Budi Pertanyakan Pengesahan RUU MK di Tengah Masa Reses

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi, menyatakan kebingungannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang (Sumber foto : Replublika)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi, menyatakan kebingungannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang (Sumber foto : Replublika)

Jurnalindo.com, – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi, menyatakan kebingungannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkesan terburu-buru ingin disahkan.

Johan menyoroti pengesahan tingkat I yang dilakukan pada masa reses DPR, yang seharusnya merupakan masa istirahat dari persidangan.

“Kemarin itu masih reses, tahu kan pengertian reses?” ujar Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Kejanggalan dalam Proses Pengesahan

Johan Budi mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri rapat pengesahan tersebut. Selain itu, ia merasa bahwa pandangan mini fraksi dari Komisi III ihwal RUU MK belum diberikan, sehingga menurutnya pengesahan tersebut prematur.

“Kalau ada pandangan mini fraksi yang kemudian munculkan keputusan tingkat pertama itu kan harusnya ada di ruangan Komisi III, masing-masing fraksi menyampaikan. Nah, kemarin apakah itu yang dilakukan?” tambah Johan.

Konfirmasi ke Pimpinan Komisi III

Mengingat ketidakjelasan prosedural ini, Johan menyatakan akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke pimpinan Komisi III DPR untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai rapat yang digelar pada masa reses.

Penjelasan dari Pihak Komisi III dan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta persetujuan kepada anggota komisi dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan revisi UU MK ke rapat paripurna.

Adies menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU MK pada 29 November 2023, dan memutuskan bahwa pembahasan dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I melalui Rapat Kerja di Komisi III.

“Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Mekanisme Pengambilan Keputusan yang Belum Lengkap

Adies Kadir juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI No. 1/2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I belum sepenuhnya dilaksanakan karena pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah belum dilakukan.

Meskipun demikian, Panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Johan Budi menekankan pentingnya memastikan prosedur yang benar dalam proses pengesahan RUU MK, terutama karena pengesahan ini dilakukan pada masa reses DPR. Kejelasan dan transparansi dalam setiap tahapan proses legislasi menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Oleh karena itu, Johan akan mengonfirmasi lebih lanjut ke pimpinan Komisi III untuk memastikan semua prosedur telah dijalankan dengan benar. (Sumber ; Bisnis.com/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *