Oase  

Tata Cara dan Syarat Nikah Siri

jurnalindo.com – Di Indonesia, pernikahan merupakan salah satu momen kebahagiaan yang akan selalu dikenang sepanjang hayat. Banyak pengantin baru akan mengumumkan dan mengadakan upacara untuk berbagi kebahagiaan mereka. Namun, ada juga beberapa pasangan yang memilih menikah siri. Bagi yang belum paham apa itu nikah siri, akan kami bahas bersama tata cara dan syarat nikah siri menurut syariat islam.

Syarat Nikah Siri

Dalam hukum Islam, ada banyak syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah siri. Sebelum masuk ke dalam syarat nikah siri, ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu kehadiran calon suami, calon istri, wali nikah calon mempelai wanita, dua orang saksi nikah, dan berlangsungnya ijab qobul. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan tidak akan terjadi. Adapun syarat-syarat pernikahan adalah sebagai berikut:

Syarat nikah siri bagi laki-laki

  1. Muslim
  2. Pria dan bukan transgender
  3. Jangan melakukan nikah siri secara paksa
  4. Anda tidak memiliki 4 istri
  5. Calon istri bukan mahramnya
  6. Pernikahan tidak dilakukan saat Ihram atau Umrah

Syarat nikah siri bagi perempuan

  1. Muslim
  2. Perempuan dan bukan transgender
  3. Memperoleh izin nikah dari walinya
  4. Pengantin wanita bukan istri seseorang dan tidak sedang dalam masa tunggu
  5. Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
  6. Pernikahan tidak dilakukan saat Ihram atau Umrah

Tata Cara Nikah Siri

Tata cara nikah siri sebenarnya sama dengan nikah pada umumnya, namun karena hanya bersifat agama, maka tidak ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satu hal terpenting yang berkaitan dengan nikah siri adalah memperoleh izin dari wali mempelai perempuan yang sah, yaitu ayah kandungnya, jika tidak maka perkawinan itu dianggap tidak sah.

Setelah mendapat izin untuk menikah, pastikan ada dua orang yang menjadi saksi pernikahan tersebut. Kemudian dia mempersiapkan untuk persetujuan mahar atau mas kawin. Terakhir, datanglah kepada pemuka agama atau orang yang pernah menjadi kepala perkawinan untuk membuat akad nikah.

Demikian Tata Cara dan Syarat Nikah Siri yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak lagi artikel yang menarik untuk dibaca di jurnalindo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *