Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Paslon Ganjar-Mahfud

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh (Sumber foto : Jawa Pos)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh (Sumber foto : Jawa Pos)

Jurnalindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam pembacaan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK menganggap kubu pasangan calon nomor urut 03 tidak mampu membuktikan dalil-dalil dalam perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam eksepsi, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut bahwa dalil pemohon seperti politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur negara, hingga campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini mengikuti penolakan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebelumnya. MK memiliki pertimbangan hukum serupa dalam mengeluarkan putusan tersebut.

Namun, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, serta Arief Hidayat.

Ketiganya berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai daerah yang terjadi kecurangan sebagaimana dalil pemohon. (Sumber : Bisnis.com/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *