Jurnalindo.com, – Hakim Konstitusi Anwar Usman telah menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhaartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan pada 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman meminta agar keputusan pengangkatan Suhaartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikannya dinyatakan tidak sah.
“Pertama kan makan bakso, di mana pun bakso nggak pakai jagung. Kecuali makan jagung bakar,” kata Airlangga usai menghadiri acara Konsolidasi Serikat Pekerja Nusantara di Karawang, Jawa Barat, Rabu (31/1).
Petitum kedua, Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mewajibkan Suhaartoyo mencabut Keputusan MK tersebut. Selain itu, Anwar Usman juga meminta Suhaartoyo untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini.
Gugatan Anwar Usman terkait dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. Akibat putusan tersebut, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat.
Sebelumnya, Anwar Usman terpilih kembali menjadi Ketua MK pada Maret 2023 untuk masa jabatan 2023-2028. Namun, setelah putusan kontroversial tersebut, Anwar Usman menghadapi sanksi berat dari MKMK yang menyatakan pelanggaran etika dalam uji materi perkara tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan bahwa PTUN Jakarta harus mempertimbangkan banyak hal dalam memutus perkara gugatan Anwar Usman karena ini menyangkut langsung penegakan konstitusi dan undang-undang dasar. Palguna menilai bahwa keputusan PTUN akan menjadi yurisprudensi yang penting dalam praktik penyelenggaraan negara.
Sejauh ini, Anwar Usman juga meminta agar pelaksanaan keputusan MK terkait pengangkatan Suhaartoyo ditangguhkan selama perkara ini disidang dan belum putus secara inkrah.
Putusan PTUN Jakarta dalam perkara ini dianggap sangat penting karena menentukan nasib Anwar Usman dalam mengejar kembali posisi Ketua MK. Bagaimana PTUN Jakarta memutuskan gugatan ini akan menjadi sorotan dan memberikan gambaran mengenai dinamika internal di Mahkamah Konstitusi. (Tribun/Setia)