Jurnalindo.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat perubahan dalam format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Menurut rancangan KPU, dalam lima kali debat, pasangan capres-cawapres akan hadir bersamaan, menekankan kerja sama di antara keduanya.
KPU tidak menghilangkan debat cawapres, namun tetap menggelarnya dengan capres yang hadir di panggung bersama cawapres. Dalam debat cawapres, cawapres tetap menjadi aktor utama, walaupun capres mendampingi di panggung, dan sebaliknya.
Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama antara capres-cawapres dalam setiap penampilan debat. “Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” ujar Hasyim Asy’ari.
Format debat yang diusulkan KPU ini berbeda dengan Pilpres 2019, di mana lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri oleh capres-cawapres.
KPU menyatakan bahwa debat cawapres tidak bisa dihilangkan karena telah diatur dalam undang-undang. Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali selama masa kampanye, terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Jadwal Debat dan Tema:
- Debat Pertama
- Tanggal: 12 Desember 2023
- Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
- Debat Kedua
- Tanggal: 22 Desember 2023
- Tema: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.
- Debat Ketiga
- Tanggal: 7 Januari 2024
- Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
- Debat Keempat
- Tanggal: 21 Januari 2024
- Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.
- Debat Kelima
- Tanggal: 4 Februari 2024
- Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-Covid Society), dan Ketenagakerjaan.
Pemilu 2024 akan diakhiri dengan pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024. Selama masa kampanye 75 hari, yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, debat diharapkan menjadi salah satu metode yang efektif untuk menyampaikan visi dan misi dari masing-masing pasangan capres-cawapres kepada masyarakat. (Kompas/Nada)