Jurnalindo.com, – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) untuk biaya Pernikahan masih kerap terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cluwak. Sehingga calon pengantin harus menyiapkan biaya sebesar Rp 700 ribu sampai dengan Rp 1.200.000 ribu.
Salah satu pengantin dari kecamatan Cluwak berinisial (SK) mengaku dirinya dengan terang-terangan dimintai biaya oleh moden setempat sebesar Rp 700.000 ribu, padahal pernikahan dua mempelai ini dilaksanakan di KUA setempat.
“sehari sebelum akad dilakukan dari pihak moden saya dimintai biaya sebesar Rp 700.000 ribu, tetapi saya tidak berani bertanya untuk apa,”jelas dia yang tidak mau disebutkan namanya belum lama-lama ini.
Menurutnya biaya tersebut merupakan hal yang wajar, sehingga ketika diminta dirinya dengan entengnya memberikan uang tersebut kepada moden tanpa menanyakan panjang lebar.
“selama ini yang saya tahu nikah ya bayar tidak ada yang gratis, tetapi ketika saya masuk ke Kantor KUA Cluwak ketika mau akad kok ada tulisannya gratis kalau nikah di Kantor KUA,” paparnya.
Kasus yang sama juga dialami orang tua pengantin perempuan, warga Kecamatan Cluwak berinisial (SL) ketika menikahkan anaknya. Dirinya mengaku sebelum akad dilaksanakan disuruh membayar sebesar Rp 1.200.000 ribu.
“pasalnya pernikahan anak saya kan mengundang penghulu ke rumah tidak datang ke Kantor KUA sendiri,” ungkapnya.
Lanjut dia, berdasarkan keterangan dari moden setempat ketika melaksanakan akad pernikahan di KUA harus membayar biaya sebesar Rp 700.000 ribu sedangkan kalau mengundang penghulu ke rumah maka biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1.200.000 ribu.
“ada biaya yang harus ditanggung oleh calon pengantin kalau datang ke KUA sendiri biayanya sebesar 700.000 ribu sementara ketika mengundang penghulu datang ke rumah sebesar Rp 1.200.000 ribu, ungkapnya.
Kejadian tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cluwak, Lathoif. Dia mengatakan penarikan itu tidak pernah ada.
“Kalua nikah kantor KUA nol atau geratis sedangkan kalau nikah diluar kantor di hari kerja dan diluar hari kerja itu harus membayar Rp 600 ribu rupiah ke Negara dan itu bisa disetor sendiri atau dititipkan ke moden mungkin,”tegasnya di depan awak media Kamis (30/11).
Sehingga ketika mendengar laporan mengenai penarikan terhadap calon pengantin, dirinya dengan tegas menjawab tidak pernah terjadi bahkan baru kali ini kami mendengar hal tersebut.
Namun apabila itu terjadi, pihaknya mengatakan itu pasti diluar kendali kami, sehingga tidak bisa mengontrol dan mengawasi persoalan yang melanggar hukum itu.
“Jadi diluar itu kami tidak dapat mengontrol lagi, pertama moden sudah tidak domain wilayah kementerian agama. Kedua kalau sudah dil-dilan diluar kan kami tidak bisa mengontrol,”paparnya.
Selain itu, tugas dari KUA sendiri hanya mengarahkan agar ketika hendak menikah diusahakan administrasinya bisa diurus sendiri tidak usah melibatkan pihak ketiga dalam hal ini adalah moden.
Pasalnya kedudukan moden saat ini tidak di bawah Departemen Agama melainkan murni Surat Keputusan (SK) Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pihaknya mengarahkan ketika mengurusi administrasi perkawinan langsung saja ke Kasi pelayanan pemerintahan Desa.
“di luar itu kami tidak bisa mengontrol karena sekarang ini nganten tidak mau mengurusi sendiri masalahnya. Mungkin karena repot atau sibuk dengan pekerjaan sehingga meminta pihak ketiga yaitu moden ya biasanya,”tuturnya.
Sebagai informasi persyaratan dan syarat nikah di KUA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). (Jurnal/juri)