Komentar Menko Polhukam Mahfud MD Terkait Sanksi Pemberhentian Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sembilan hakim konstitusi (Sumber Foto : Kabar24)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sembilan hakim konstitusi (Sumber Foto : Kabar24)

Jurnalindo.com, – Menko Polhukam Mahfud MD memberikan komentar terkait keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mengindikasikan Anwar Usman melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Dalam putusannya, MKMK menyebut bahwa Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip dalam Sapta Karsa Hutama, seperti ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, mengumumkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi bagi Anwar Usman. Keputusan ini diungkapkan Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa, 7 November.

Mengenai keputusan ini, Mahfud MD menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman sangat di luar dugaannya. Sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo, ia menilai keputusan MKMK sebagai keputusan yang sangat berani.

Sebelum putusan dibacakan, Mahfud menduga bahwa sanksi yang akan dijatuhkan hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tanpa memimpin sidang. Namun, kenyataannya, sanksi yang diberikan adalah pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Dampak dari sanksi pemberhentian tersebut adalah Anwar Usman tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Selain itu, ia juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Mahfud menyambut keputusan ini dengan apresiasi, menyebut bahwa keberanian MKMK dalam menjatuhkan sanksi yang tegas tersebut sebagai langkah yang baik.

Ia menjelaskan bahwa Anwar tidak memiliki hak untuk mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK, karena jenis pemberhentian ini tidak memungkinkan proses banding.

Mahfud menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses hukum, dan mengungkapkan bahwa proses banding terhadap jenis pemberhentian jabatan semacam ini tidak akan memberikan kepastian dan bisa saja berisiko. Menurutnya, ini adalah langkah penyelesaian yang final dalam hal sanksi pemberhentian tersebut. (Nada/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *