Jurnalindo.com, Pati – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) yang melibatkan Dua Kabupaten yaitu Pati dan Kudus mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan wilayah II, Kabupaten Pati, pada Rabu (18/10/2023).
Dalam kedatangan ini menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) yang selama ini belum ada kejelasan mengenai Hutan Sosial. Padahal sudah sekian tahun masyarakat menunggu hasilnya.
Namun sampai sekarang SK tersebut belum kunjung keluar. Sehingga ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang hidup di pinggir hutan, padahal mereka sangat menggantung hasil dari hutan tersebut
Selalu Koordinator aksi, Supriyadi mengatakan bahwa program ini sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa Hutan Sosial atau KHDPK harus benar-benar dapat dikelola oleh masyarakat setempat dengan tujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi.
” SK Hutan sosial atau KHDPK belum definitif artinya SK dari pak Jokowi belum bisa digunakan,” jelasnya.
Selain itu ada tuntutan lain yang disampaikan yakni ada indikasi oknum perhutani yang sengaja melakukan kriminalisasi terhadap petani hutan.
“Jangan ada kriminalisasi terhadap anggota KTH/ GAPOKTANHUT yang dilakukan oleh oknum Perhutani,” terangnya.
Aksi yang diinisiasi oleh Kelompok Semut Ireng ini, mendorong pemerintah pusat segera mengeluarkan surat Keputusan (SK) tersebut agar bisa dinobatkan sebagai hak milik pengharap.
“program ini dari pak Jokowi takutnya setelah sudah tidak jadi presiden progam ini hilang tidak diteruskan” pungkasnya. (Juri/Jurnal)