Jurnalindo.com, Pati – Santunan dan asuransi kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) di wilayah Pati mengalami kenaikan tiap tahunnya. PT Jasa Raharja Perwakilan Pati mencatat akhir bulan September 2023 sudah mencapai 5,8 persen. Dengan total asuransi yang dibayarkan yakni sebesar Rp 55,5 Miliar.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati, Nurvi Murdiyanto bahwa hampir setiap tahun mengalami kenaikan dan itu terlihat mulai tahun 2021 yang telah disalurkan sebesar Rp 42 Miliar kepada korban Laka lantas. Sementara di tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar hampir 25 persen, yakni Rp 52,4 Miliar.
“Turut prihatin ya untuk kasus kecelakaan yang ada di Pati, dari Jasa Raharja itu memberikan santunan baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Jumlah korban yang kita bayarkan itu setiap tahunnya itu mengalami kenaikan,” ungkapnya belum lama ini.
Kenaikan tersebut tentunya dibarengi dengan angka kecalakan yang tinggi, namun dirinya menegaskan berkaitan dengan jumlah angka kecelakaan menjadi wewenang dari kepolisian di masing-masing wilayah.
Pasalnya Jasa Raharja Perwakilan Pati memiliki cakupan wilayah kerja di eks karesidenan Pati, yakni mencakup Kabupaten Pati, Jepara, Kudus, Rembang, Grobagan dan juga Blora.
“yang berhak untuk menyampaikan itu dari pihak kepolisian. Karena kita dibagi kewenangan untuk memberikan data kepada eksternal,” ujar Nurvi.
Dari jumlah sekian dijabarkan pemberian santuan dan asusransi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) nominalnya berbeda-beda. Kata Dia korban Laka lantas yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, maka maksimal akan mendapatkan biaya Penanganan sebesar Rp 20 Juta.
Sedangkan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, akan mendapatkan maksimal uang santunan Laka lantas sebesar Rp 50 juta. Dimana dana tersebut akan diserahkan kepada ahli waris dari sang korban.
“untuk luka-luka itu maksimal 20 juta, untuk meninggal dunia itu 50 juta dan itu sudah sesuai dengan peraturan menteri keuangan ya. Kalau yang luka tadi itu tidak semua mendapatkan 20 juta itu bukan. Jadi sesuai proporsional untuk biaya perawatan kesehatan di rumah sakit,” tutup dia.












