Tertibkan Baliho Dan Banner, Satpol PP Pati Komitmen Pencopotan Dilakukan Sepekan Sekali.

Jurnalindo.com, Pati – Menjamurnya Baliho dan reklame yang terpasang di beberapa titik jalan di wilayah Kabupaten Pati. Menyebabkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus turun kejalan untuk menertibkan.

Berdasarkan informasi reklame tersebut kebanyakan sudah kadaluarsa sehingga harus segera mungkin dilakukan penertiban, pasalnya itu merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda)

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto Soegondo mengatakan bahwa mengingat banyaknya reklame yang masih terpasang dan harus segera mungkin dibersihkan.

Maka, pihaknya berkomitmen akan membersihkan atau mencopot secara rutin yang dijadwalkan paling tidak seminggu sekali.

“Kegiatan selanjutnya kita sudah lakukan planning, Minggu depan setiap Selasa itu kita akan lakukan penertiban seminggu sekali,” terangnya belum lama ini

Diantara pencopotan yang paling banyak, kata Djuharianto ialah Partai Politik, spanduk promo perumahan, spanduk hari jadi Pati dan beberapa jenis reklame lainnya.

Pencopotan baliho tersebut dilaksanakan untuk melakukan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

“Tujuan utamanya adalah untuk penegakan Perda, karena banyak sekali baliho yang sudah habis masa berlakunya atau sudah lama, contohnya ada ucapan HUT Kemerdekaan dan Hari Jadi Pati, kita ambil karena sudah lama,” ungkapnya

Selain itu, pihaknya menghimbau dan mengingatkan agar pemasangan spanduk atau Banner jangan ditempel di Pohon dan tiang listrik. Tentunya hal tersebut sangat mengganggu, lantaran itu bukan tempatnya.

“saat ini masih banyak baliho di Pati yang tidak mematuhi Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *