Jurnalindo.com, Pati – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pati menyebut ada Lima Kepala Dinas yang akan segera dipensiunkan tahun 2023. Lantaran usia mereka sudah masuk dalam masa pensiun.
Namun, kelima Kadis tersebut masih tinggal satu yang belum dipensiunkan yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Tetapi dijadwalkan bulan Oktober mendatang akan dilakukan pelepasan jabatan.
“di tahun 2023 ini sudah ada tiga yang dipensiunkan yaitu kadin RSUD Suwondo, Dispermades, DKP. Besok ini di akhir bulan Kadin disdukcapil, dan dilanjutkan bulan Oktober Kadin Disdikbud yang jelas tahun ini ada lima,”Jelas Muh. Saiful Ikmal Selaku Kepala BKPP Kabupaten Pati.
Sementara ini, Kata Ikmal Kantor Dinas yang sudah diganti atau dipensiunkan Kepalanya untuk pelayan publik diisi oleh Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.)
Baca Juga: Diajak Disuatu Tempat, Motor Sang Pacar Dibawa Kabur.
“Plt Dkp diisi oleh Teguh dari Dinas Perhubungan, Bapermades pak Tri Hariyama yang dulu sebagai Kadis Distapang, Disdukcapil sekarang diisi oleh Sutekno Edi, dan Terakhir RSUD Soewondo dijabat oleh dr. Hartotok,”bebernya.
Ketika disinggung mengenai kapan Plt ini diganti, pihaknya belum mengetahui secara pasti, tetapi yang jelas menunggu keputusan PJ Bupati kapan untuk dilakukan seleksi terbuka.
“Sampai nanti diadakan seleksi terbuka,” terang Ikmal saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Pada Kamis (31/08/2023).
Sebagai informasi ketentuan batas usia pensiun PNS, tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional (JF). Ringkasnya, surat yang dirilis pada 3 Oktober 2017 ini menyatakan bahwa batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.