Tidak Seberapa Dibanding Kerusakan! BPKAD Sebut Segini Retribusi Tambang Di Pati

Jurnalindo.com, – Pati, Merakanya tambang Galian C di wilayah Kabupaten Pati, menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa, Namun ternyata retribusi yang dibayarkan kepada pemerintah sangat kecil jika dibandingkan dengan kerusakannya.

kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Zubaidi mengatakan bahwa pendapatan daerah dari hasil tambang setiap tahunnya hanya ratusan juta saja.

“Kalau dari kami, hasilnya di target retribusi pajak dari galian c. Kalau di 2023, sebesar 250 juta,”ungkapnya belum lama ini.

Baca Juga: 8 Tahun Mangkrak, PT Garam Di Raci Belum Beroperasi

Dari sekian tambang galian C di Pati, Lanjut Zubaidi hanya beberapa saja yang berizin selebihnya bisa dikatakan tambang ilegal. Selain itu dirinya menjelaskan Perizinan tambang dan retribusi sudah diatur dari provinsi tidak dari kabupaten. sehingga tidak semau Galian C

“tidak semua pengelola galian C diwajibkan membayar retribusi pajak kepada pemerintah daerah semuanya sudah diatur dari provinsi,”terangnya

Lebih lanjut, Ia menuturkan jika terkait nilai penarikan, serta tarif yang dikenakan telah diatur dari provinsi Jawa Tengah. Jadi hubungan kolaborasi antara pemerintah daerah dan provinsi tersebut, dalam hal ini telah sesuai dengan UU No.1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau galian c, perizinannya adalah di provinsi. Jadi retribusi pajak yang berizin itu, diaturnya termasuk volume berapa hektar lahan yang digali,”Ujarnya.

Walaupun begitu, sampai pada triwulan kedua, pada bulan Juni. Ternyata capaian pajaknya, belum sampai 50%. Maka nantinya, dalam proses perpanjangan izin tambangnya. Pemerintah Provinsi akan meninjau dan mendorong, agar pengelola melunasi tanggung jawab pajaknya.

Baca Juga: Film Horor Susuk Akan Tayang di Bioskop Mulai Bulan Agustus

“Untuk objeknya yang punya sana, terkait volumenya di provinsi. Sampai dengan triwulan kedua, retribusinya baru mencapai 30,72% yang dikumpulkan,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *