Jurnalindo.com – Rukun wudhu merupakan syarat sahnya pelaksanaan shalat bagi umat Islam. Wudhu sah jika semua bagian wudhu dilakukan dalam wudhu.
Kutipan dari buku Fikih Wudhu, Versi Madzhab Syafi’i, karangan Sutomo Abu Nasr M. secara bahasa wudhu dari kata al-wadha’ah. Kata ini memiliki arti ad-Nadhzafah, yaitu kebersihan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut Imam Asy-Syirbini sebagaimana ditulis dalam kitab Mughnil Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’aani Alfadzi al-Minhaj, secara istilah wudhu adalah kegiatan khusus yang dimulai dengan niat atau kegiatan menggunakan air di dalam air. Anggota badan khusus dimulai dengan struktur.
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bangun untuk shalat, basuhlah wajah dan tanganmu sampai sakit luka, dan usaplah kepala dan kakimu sampai mata kaki, dan jika kamu, maka bersucilah dan jika kamu sakit, atau seseorang datang dari kotoran atau memukul Anda. tetapi untuk menyucikan kamu, supaya hal itu dilakukan kepadamu,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu ingin shalat, basuhlah muka dan tanganmu sampai siku, usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit, bepergian, atau kembali dari toilet atau menyentuh seorang wanita, dan kamu tidak dapat menemukan air, buatlah tanahmu yang kokoh. , usaplah wajah dan tanganmu dengan itu, Tuhan tidak mau. Dia mempersulitmu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan karunia-Nya atas kamu, agar kamu bersyukur.”
Wudhu adalah syarat sahnya shalat. Hal ini dijelaskan dalam H.R. Muslim yang berbunyi: “Tidak diterima shalat tanpa wudhu.”
Di jelaskan pula H.R Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah, Dari Abi Hurairah radhiyallahuanu bahwa Nabi SAW bersabda “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak punya wudhu”
Rukun wudhu menurut Imam Syafi’i
Dalam madzhab Syafi’i menyebutkan enam rukun wudhu, di antaranya sebagai berikut:
- Niat
Menurut mazhab Syafi’i, ada dua jenis niat, wajib dan sunnah. Niat dibaca bersamaan dengan cuci muka. Pada saat yang sama, itu adalah niat yang sunnahnya harus dibaca sebelum memasuki wudhu.
- Cuci muka
Bagian wajah yang dibasuh meliputi tempat tumbuhnya rambut hingga ujung rahang bawah. Adapun lebar antara telinga. Di sini wajah dipahami secara keseluruhan, termasuk alis, bulu mata, cambang dan segala sesuatu di sekitar wajah.
- Basuh keua tangan dan siku
Kemudian basuh kedua tangan dan siku. Pencucian dilakukan secara berurutan dari kanan ke kiri.
- Mengusap sebagian kepala
Bagian kepala yang dimaksud adalah rambut bagian depan hingga atas. Bagi wanita, cukup mengusap kepala saja, tidak sampai ujung rambut.
- Membasuh kedua kaki dan pergelangan kaki
Membasuh bagian telapak kaki dari telapak kaki sampai mata kaki. Sedangkan betis sampai lutut tidak wajib.
6.Tertib
Tertib dalam melakukan rukun wudhu secara berurutan
Rukun wudhu mungkin berbeda dalam beberapa perkataan. Namun, total ada 6 rukun wudhu. Biasanya perbedaannya terletak pada hukum membasuh bagian tubuh.
Demikian rukun wudhu yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak artikel yang menarik untuk dibaca hanya di Jurnalindo.com