Legislator: Kejar Perusahaan Belum Daftar Penyedia Minyak Goreng Curah

Jurnalindo.com – Jakarta – Mulyanto sebagai Anggota Komisi VII DPR RI menginginkan Kementerian Perindustrian dapat terus mengejar berbagai perusahaan yang mengulur waktu untuk mendaftar sebagai perusahaan penyedia minyak goreng penugasan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Mengatakan “Jangan sampai mereka menunda-nunda pendaftaran sebagai pihak penyedia dan pendistribusi minyak goreng curah, yang bersifat wajib, dengan alasan berbelit-belitnya prosedur pendaftaran atau pencarian dana subsidi. Sebab secara hukum HET migor curah ini sudah berlaku sejak tanggal 16 Maret 2022,”.

Untuk itu, ujar dia, Menperin perlu mengambil keputusan hukum bila menemukan perusahaan yang sengaja menghindar dari kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut, menurut dia, karena selama ini pemerintah sudah banyak mengalah kepada pengusaha minyak goreng sehingga tidak ada alasan lagi untuk menerapkan kebijakan yang adil bagi masyarakat.

 

Ia mengingatkan bahwa bulan Ramadhan sudah di ambang pintu sehingga jangan ada perusahaan yang mengulur-ulur waktu lagi.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga tidak ingin regulasi yang dianggap hanya sebagai angin lalu di pasar.

Ia mengungkapkan, dari data yang disampaikan Kemenperin ada 104 pabrik minyak goreng se Indonesia, sementara yang ditarget sebanyak 81 pabrik (dengan kewajiban suplai sebanyak 14 ribu ton per hari). Sampai hari ini, produsen yang tercatat sebanyak 47 pabrik atau baru 50 persennya (dengan perkiraan suplai sebesar 9 ribu ton per hari).

Di sisi lain, kebutuhan nasional minyak goreng curah hanya sebesar 7 ribu ton per hari, atau diperkirakan pada bulan Ramadhan meningkat menjadi 11 ribu sampai 12 ribu ton per hari.

 

Jadi, kalau kita melihat angka-angka ini sepertinya oke-oke saja. Produksi melebihi konsumsi. Namun faktanya sampai hari ini minyak goreng curah hujan masih langka dan harga di atas HET yang sebesar Rp.14 ribu/liter, pascapenetapan Permendag No. 11/ /2022 tanggal 16 Maret 2022,” tegas Mulyanto.

Mulyanto mendesak Menperin untuk segera membentuk dan mengumumkan Tim Pengawas Minyak Goreng Curah sebagaimana diamanatkan Permenperin No.8/2022 dan segera menugaskannya untuk mengawasi produksi dan distribusi minyak goreng curah dari distributor sampai ke toko.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3), terkait kasus mafia minyak goreng yang batal diungkap Kemendag.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dalam gugatan tersebut MAKI memohon Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Kemendag segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.

MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat agar memberikan putusan memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera menetapkan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang dilakukan oleh mafia minyak goreng ,” kata Boyamin.

Adapun alasan permohonan praperadilan, pertama adalah, hilang dan mahalnya harga minyak goreng di pasar yang terlupakan dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.(Ara/Aniq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *