Miris SMA di Bekasi terima Pungli dari sumbangan Wali Murid

Jurnalindo.com – Sebuah SMA Negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat ramai diperbincangkan di media sosial karena masih memungut pungutan liar melalui penggalangan dana dari orang tua siswanya.

Dinas Pendidikan Jabar juga membantah keras adanya isu pungutan liar yang menyebutkan adanya pungli di salah satu SMA Negeri di Bekasi.

“Yang ada di berita kan gitu, jadi menyudutkan sekolah, pungli. Kalau pungli masa komite dengan terang-terangan. Kalau melanggar aturan mereka juga takut, apalagi orang-orang ngerti gitu. Di berita itu pungli, nggak juga,” kata Kepala Cabang Wilayah III Disdik Jabar, Asep Sudarsono kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: Atlet sepatu Roda Kabupaten Bekasi bawa pulang semua mendali di Porprov jabar 2022

Dalam gambar-gambar yang beredar di media sosial, terlihat ada beberapa opsi bagi orang tua siswa untuk menyumbangkan uang SPP untuk keperluan pendidikan sejenis, Rp. 8,5 juta rupiah. 8 juta rupiah. 7 juta rupiah.

Asep membenarkan data tersebut merupakan pesan edaran dari SMAN 17 Kota Bekasi. Namun, kata dia, iuran tersebut merupakan pajak sekolah berdasarkan Peraturan Menteri 44 Tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Pergub No 44 Tahun 2022 tentang komite sekolah.

“Kalau pungutan kan dibolehkan dari Permen 44. Agar sumbangan itu berjalan baik tidak disalahartikan, maka turunlah Pergub 44 Tahun 2022 yang dikeluarkan bulan Agustus 2022. Maka seluruh sekolah melaksanakan itu. Jadi bagi yang tidak mampu dibebaskan, bagi yang mampu silakan untuk menyumbang,” jelasnya

Idealnya, menurut Asep, biaya pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, seperti halnya di DKI Jakarta, namun karena pendapatan asli daerah di Jawa Barat masih belum mencukupi, maka sekolah diperbolehkan memungut biaya pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Pegolf Kabupaten Bekasi sukses Raih dua mendali Emas di Proprov Jabar XIV

“Jadi gini, pembiayaan pendidikan itu idealnya oleh pemerintah semua, seperti di DKI Jakarta. Sehingga tidak ada sumbangan dari orang tua. Karena di Jabar itu masih belum memadai dari pemerintah, maka dibolehkan, bukan diharuskan. Dibolehkan ada sumbangan dari orangtua,” katanya.

Lanjutnya, “Di DKI memang karena PAD-nya tinggi ya kemudian gubernur punya program membebaskan semua sumbangan akhirnya SMA/SMK bebas, kalau Jawa Barat belum bisa, karena keterbatasan,”

Sumber : edukasi.okezone.com

(eduka/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *