Jurnalindo.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan majelis hakim menolak keberatan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam sidang pembunuhan Brigadir J.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang Verdi Sambo dll yang disiarkan langsung di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Rabu.
Kedua keputusan awal tersebut dibahas secara terpisah oleh Wahyu Iman Santosa, sesaat setelah membacakan keputusan awal mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Verdi Sambo dan istrinya Putri Chandrawati.
Baca Juga: Hakim tolak keberatan Putri Chandrawati dalamlanjutan sidang Ferdy Sambo
Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk hadir pada persidangan berikutnya, yakni tanggal 2 November 2022 dengan menghadirkan 12 orang saksi dari orang tua korban sampai dengan keluarganya.
“Untuk penasehat hukum, kami sampaikan agar saudara dapat berbagi karena persidangan antara terdakwa Ricky Rizal akan kami gabungkan dengan saudara Kuat Ma’ruf,” ucap Wahyu.
“Artinya, pemeriksaan untuk saksi perkara terdakwa Ricky Rizal dengan Kuat Ma’ruf akan digabungkan karena saksinya sama, pada hari Rabu 2 November 2022,” kata Wahyu menjelaskan.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10), majelis hakim membacakan putusan sela.
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Baca Juga: Pakar ekspresi Kirdi Putra menyebut Ferdy Sambo terlihat dengan gestur santai saat sidang
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa mantan Kadiv Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan dari Putri Chandrawati, serta memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucap Wahyu.
(Ara/Amnan)