Polisi mengamankan pelaku praktik prostitusi online di Banda Aceh

jurnalindo.com, Aceh – Satreskrim dan Satintelkam dari Polresta Banda Aceh mengungkap praktik prostitusi online melalui WhatsApp dari dua hotel ternama di wilayah hukumnya dengan menangkap sembilan tersangka pelaku.

“Terungkapnya isu prostitusi online berawal dari laporan masyarakat tentang praktik ini di sebuah hotel di Aceh Besar, kemudian hasil perkembangannya juga terungkap di Banda Aceh,” kata Kasatreskrem Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu (19/19). 10).

Fadila mengatakan mereka terdiri dari empat germo dan lima pekerja seks (PSK). Usai menerima laporan dari masyarakat,  pada Jumat (14/10) pihaknya pun melakukan penyelidikan lebih lanjut memalui penamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online.

Baca Juga: Pemuda NasDem Aceh bagikan tenda berposter Anies ke tukang becak

“Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus pertama di salah satu hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.

Dimana dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh. Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh.

Setelah itu, polisi juga mengamankan PSK sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) asal Aceh Utara.

Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar. 

“Kami lantas menangkap mereka beserta barang bukti berupa transfer,” katanya.

Fadillah mengatakan bahwa polisi hanya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu, sementara lima terduga PSK wajib lapor.

“Langkah itu mengingat  PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT). Mereka juga sebagai tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Baca Juga: Perkuat pengawasan pajak Banda Aceh tambah 75 tapping box

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa chat yang sudah dicetak, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.

Keempat mucikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo. Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan. ( Ara/Amnan )

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *