Jelang Pilkada serentak 2024 Ketut Lihadnyana meminta masyarakat ikut memantau tindakan ASN

jurnalindo.com – Singaraja, Buleleng, 18/10 – Bupati Gubernur Buleleng Bali Ketut Lihadnyana meminta masyarakat di daerah itu untuk memantau tindakan aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitasnya jelang Pilkada serentak 2024.

“Peran semua pihak dalam mensukseskan Pilkada serentak 2024 sangat dibutuhkan,” ujarnya saat menyampaikan ikrar netralitas jelang pemilihan umum dan 2024 bersama Bawaslu di kantor Bupati Buleleng, Senin malam.

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta masyarakat untuk memantau perilaku ASN. Terutama mengenai netralitas yang harus diterapkan ASN. Setelah bendera, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.

“Mengenai informasi mengenai masalah ini, saya mohon maaf, saya akan segera menghubungi yang bersangkutan. Dengan cara atau pola ini, pemilihan dilakukan secara objektif. Kami dapat menjamin ketidakberpihakan. Ini akan mengarah pada kondusivitas kami di Kabupaten Buleleng tercinta kami.”
Baca Juga: KPU Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai mengesahkan Parpol
ASN diminta tidak main-main dalam hal netralitas ini, mengingat banyak aturan yang mengikat mengenai netralitas seorang ASN. Banyak pihak memantau tindakan para ASN jelang pemilu serentak tahun 2024.

Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat berperan serta dalam pengawasan sesuai dengan program Bawaslu yang telah membuka banyak saluran mengenai aduan pelanggaran netralitas ASN.

“Tugas kita hanya satu. Melayani dan mewujudkan tata kelola yang baik. Jangan lagi yang lain-lain. Ini juga menjadi kewajiban bersama. forkopimda, ASN, pemerintah, Bawaslu, KPU, untuk menjaga kondusivitas. Terlebih lagi di depan mata ada Presidensi G20. Mari kita menjaga kondusivitas di masing-masing daerah,” ujar Lihadnyana.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menyebutkan Bawaslu memang sudah melakukan pengawasan di setiap kegiatan, termasuk dalam hal netralitas ASN. Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga: KPU Bandarlampung mengatakan sebanyak 2.897 anggota dari sembilan parpol akan diperiksa
ASN tersebut tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Melainkan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai lain yang bekerja di pemerintah daerah. “Semua diharapkan netral. Tidak memberikan fasilitas, keuntungan ataupun menyebabkan kerugian bagi peserta pemilu,” sebutnya.

Pihaknya menambahkan ada hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Salah satunya adalah ASN tidak boleh menghadiri kampanye pada saat jam kerja. Jika di luar jam kerja dan hanya mendengarkan visi dan misi, diperbolehkan.

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), ASN juga berhak mengetahui visi dan misi peserta pemilu. Namun, tidak boleh berperan aktif seperti memberi sambutan dan mengarahkan orang untuk memilih. “Apalagi memfasilitasi yang diperlukan oleh peserta pemilu dan menguntungkan salah satu peserta pemilu,” kata Sugi Ardana.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *