jurnalindo.com – Yogyakarta, 14/10 – KPU Kota Yogyakarta meminta anggota parpol menyiapkan kartu tanda penduduk dan kartu anggota partai sebagai bagian dari proses pengecekan faktual yang akan dilakukan mulai 15 Oktober hingga 4 November.
“Verifikasi faktual ini akan dilakukan secara langsung dengan mengunjungi anggota parpol. Kami lakukan secara door to door,” kata Komisioner KPU Kota Yogyakarta Erizal di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, dalam verifikasi faktual kepesertaan parpol yang sebenarnya, petugas dari KPU Kota Yogyakarta akan mencocokkan KTP dengan KTA dan data masing-masing anggota.
“Jika seorang warga negara menyatakan dirinya sebagai anggota parpol sebagaimana disebutkan dalam keterangan kami, maka akan dinyatakan keabsahannya. Begitu pula sebaliknya,” ujarnya.
Baca Juga: KPU : Kebutuhan anggaran Pilkada Jabar 2024 capai Rp6 triliun
Dalam verifikasi faktual keanggotaan parpol, KPU Kota Yogyakarta akan membagi wilayah kerja berdasarkan kecamatan dan bukan berdasarkan parpol.
“Tim akan diterjunkan di masing-masing daerah. Misalnya di Wilayah A ada beberapa ratus anggota parpol, maka akan ada tim-tim tertentu yang akan mengunjungi mereka. Begitu juga dengan tim-tim di daerah lain.”
Ia memastikan, data keanggotaan parpol yang nantinya menjadi bagian dari proses verifikasi faktual sudah bersih dari unsur keanggotaan ganda baik di internal parpol maupun dengan parpol lain.
“Sudah tidak ada data ganda karena sudah dibersihkan saat verifikasi administrasi sebelumnya,” katanya.
Jika anggota partai politik yang harus diverifikasi belum bisa ditemui, maka anggota yang bersangkutan akan dikoordinasikan untuk berkumpul di kantor masing-masing parpol dan akan dilakukan proses verifikasi.
Data hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol tersebut akan di-input kembali melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di Kota Yogyakarta, syarat minimal keanggotaan partai politik adalah 416 anggota.
“Jika belum memenuhi syarat, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Dan kami akan kembali melakukan tahapan verifikasi,” katanya.
Selain keanggotaan, dalam verifikasi faktual tersebut juga akan dilakukan verifikasi kepengurusan partai politik yaitu Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Parpol, pengurus partai politik dari ketua, sekretaris, bendahara dan pengurus perempuan.
Baca Juga: KPU Jabar buka posko aduan tingkat kabupaten dan kota
“Kami akan mencocokkan jajaran kepengurusan parpol dengan KTP dan KTA serta menghitung keterwakilan perempuan dalam kepengurusan,” katanya.
Selain itu, tim dari KPU Kota Yogyakarta juga akan datang langsung ke kantor parpol untuk memastikan kantor digunakan hingga seluruh tahapan Pemilu berakhir pada 20 Oktober 2024.
Verifikasi faktual hanya dilakukan untuk partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan belum memenuhi syarat minimal parliamentary threshold yaitu empat persen suara.
(ara/rido)