jurnalindo.com – Kota Malang, Listyo Sijit Prabowo sebagai Kapolri Jenderal telah menetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Tim penyidik Polri telah menetapkan Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Ahmed Hadian Lukita dianggap bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan, yang merenggut 131 nyawa.
“Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ,” tegas Kapolri di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022).
“Saudara AHL, Dirut PT LIB yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion layak fungsi,” tambahnya.
Baca juga:
Ironi Obrolan ‘Bahagia’ Dua Orang Lihat Tragedi Kanjuruhan Seperti Perang
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan malam ini. Selain itu, akan diumumkan terduga pelanggaran etik dalam tragedi yang menewaskan 131 orang itu.
“Insyaallah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Kamis (6/10/2022).
Mahfud mengatakan pengumuman itu akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
“Pengumuman itu akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022,” ungkapnya.
Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam usai pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berakhir dengan kekalahan Arema FC 2-3. Ada 131 korban jiwa akibat peristiwa kerusuhan yang berujung tembakan gas air mata ke sejumlah tribun.