jurnalindo.com – Kota malang, (07/10) secara resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan ketika berbicara pada sesi konferensi pers, Kamis (6/10/) malam WIB.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Sigit di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Dari keenam tersangka salah satunya ialah ketua LIB (AHL)yang menjadi penanggung jawab kompetisi Liga 1 indonesia dan selaku direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Berikut diantaranya keenam tersangka kasus tragedi kanjuruhan :
1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Berikut perannya
Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Dalam hal ini, AHL disebut tidak melakukan verifikasi terbaru terhadap Stadion Kanjuruhan.
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan.
Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu.
3. SS, Security Officer.
Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan
Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin.
Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang.
Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.
Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang
Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata tentunya