jurnalindo.com – Palangka Raya, 29/9 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah mengenalkan tentang perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) kepada siswa SMP sederajat di Kota Palangka Raya.
“Pentingnya edukasi kekayaan intelektual (KI) sudah selayaknya ditanamkan sejak di bangku sekolah,” kata Kakanwil Kemenkumham Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Kamis.
Menurut dia, pengetahuan mengenai KI termasuk perlindungannya menjadi penting disampaikan kepada generasi muda sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai kekayaan intelektual.
“Tujuannya tentu untuk hasil jangka panjang, yakni kebangkitan ekonomi negara,” kata Hendra.
Dia mengatakan menumbuhkan rasa penghargaan atas hasil karya orang lain akan lebih mudah dilakukan sejak masih belia dibandingkan dengan mengubah pola pikir masyarakat yang salah dari akarnya.
“Untuk itu, edukasi KI sejak dini bertujuan menjauhkan diri dari plagiarisme, pemalsuan, dan penggunaan barang palsu yang merugikan banyak pihak,” kata Hendra.
Dia menerangkan salah satu upaya memperkenalkan dan mengedukasi generasi muda tentang kekayaan intelektual itu dilakukan Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan melaksanakan pembelajaran tatap muka yang diampu Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kanwil Kemenkumham Kalteng.
“Salah satunya seperti yang kami lakukan kemarin di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng. Kami menghadirkan 125 siswa dan siswi SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6, dan MTSN 1 Kota Palangka Raya beserta guru pendamping setiap perwakilan sekolah,” katanya.
Pada acara yang menjadi bagian Program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar itu turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi serta Kepala Divisi Pemasyarakatan R B Danang Yudianto.
DJKI Mengajar merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Tahun 2022.
Pada acara itu, proses belajar mengajar dilaksanakan secara interaktif. Siswa yang dapat menjawab pertanyaan dari RUKI mendapatkan hadiah. Para siswa semakin antusias dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar tersebut.
Kasubbid KI sekaligus Ruki Kanwil Kemenkumham Kalteng Vasco Fernando menerangkan materi pembelajaran yang diberikan meliputi jenis-jenis KI yang dilindungi seperti Hak Cipta, Hak Merek, Hak Paten dan Desain Industri.