Pemkab Sidoarjo-PJB kelola sampah untuk Co Firing PLTU

jurnalindo.com – Sidoarjo, 13/9 – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, bersama dengan PT. PJB sepakat bekerja sama dalam bidang penelitian dan pengembangan pengelolaan sampah menjadi bahan bakar jumputan padat untuk Co Firing (bahan bakar pengganti parsial) pembangkit listrik tenaga uap.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang diteken Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Direktur Operasi 2 PT. PJB Rachmanoe Indarto, di Sidoarjo, Selasa.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan pada prinsipnya Pemkab Sidoarjo setuju sepenuhnya kerjasama pengolahan sampah dengan PT. PJB.
“Kapasitas pengolahan sampah di TPA Jabon yang memiliki luas 14 hektare saat ini perhari mampu memproduksi 15 ton jumputan padat atau RDF,” ujarnya.
Gus Muhdlor, sapaan akrabnya, mengutarakan harapannya agar kerja sama tersebut dapat segera bisa dilakukan setelah penandatanganan MoU, karena saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah) yang mengelola sampah di TPA Jabon.
Upaya itu dilakukan agar proses kerja sama dan penanganan sampah yang ada di TPA Jabon bisa lebih fokus dalam meningkatkan kapasitas produksi jumputan padat.
“Prinsipnya kami siap mendukung secara regulasi dan kebijakan, kita juga sedang menyiapkan BLUD TPA Jabon, untuk kapasitas produksi nanti kita upayakan naik lagi, sekarang kemampuan produksi 15 ton per hari,” ujarnya.
Direktur Utama PT. PJB Gong Matua Hasibuan mengatakan, kebutuhan jumputan padat untuk Co Firing per harinya 100 ton. Ia berharap kebutuhan tersebut bisa terpenuhi dari sampah olahan Pemkab Sidoarjo, Pemkan Tuban, Pemkab Pasuruan dan Pemkab Tuban.
Sebelumnya, jumputan padat yang dihasilkan TPA Jabon sudah diujicobakan di PLTU Awar-Awar dan PLTU Paiton sebanyak 60 ton. Hasil dari ujicoba itu secara umum sudah layak untuk dijadikan campuran bahan bakar batu bara atau Co Firing.
“PJB bersama Pemkab Sidoarjo mengirim 60 ton untuk uji coba di PLTU awar-awar dan Paiton. Kebutuhan maksimum 3 persen pemanfaatan sampah olahan,” ujar Matua Hasibuan.
Sementara pada kesempatan itu, Deputi KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, institusinya memiliki kepentingan dalam mengawal kerja sama pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemda dan PT. PJB.
Kepentingannya, ujar Pahala Nainggolan, yaitu menjaga uang pemda agar tidak terjadi pemborosan dalam pengelolaan sampah.
Ia menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan MoU antara Pemkab Sidoarjo dengan PT. PJB. Menurut Pahala, secara perhitungan kerjasama tersebut menguntungkan kedua belah pihak.
Pemda bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan APBD untuk mengatasi masalah sampahnya. Karena sampah yang ada sekarang bisa diolah dijadikan campuran bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kemudian dijual ke PT. PJB. Sedangkan keuntungan yang diperoleh PT. PJB bisa efisiensi pembelian bahan bakar batu bara.
Pahala juga menjelaskan, kerja sama tersebut harus dipahami Pemda bahwa tujuannya bukan untuk mencari pendapatan, tetapi problem sampah bisa terselesaikan dengan ramah lingkungan.
“Tujuan utama tidak mencari pendapatan tetapi menyelesaikan masalah sampah di daerah,” ujar Pahala.
Penandatanganan MoU disaksikan Direktur Utama PT. PJB Gong Matua Hasibuan, Komisaris Independen PT. PLN Persero, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Direktur Mega Proyek Energi Terbarukan PT. PLN Persero William Kusdiharto, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko. (ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *