7 Jabatan Pimpinan OPD Pemkab Pati Masih Kosong, Pengisian Definitif Menunggu Restu Kemendagri

Jurnalindo.com, – Sebanyak tujuh jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hingga kini masih belum terisi secara definitif. Kekosongan tersebut untuk sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), sementara proses pengangkatan pejabat definitif masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sriyatun, mengatakan terdapat tiga jabatan yang telah lama kosong, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Sekretaris DPRD (Sekwan).

“Yang lama itu posisi Disdukcapil, Sekda, dan Sekwan. Seharusnya segera diisi, cuma Pak Sudewo sudah tidak menjabat Bupati sehingga kepala daerah diisi Plt Bupati, maka harus izin dulu ke Kemendagri,” ujarnya saat ditemui, Senin (13/7/2026).

Saat ini posisi Penjabat (Pj) Sekda Pati dijabat oleh Siti Subiati yang juga merupakan Kepala Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten Pati. Ia menggantikan Teguh Widyatmoko yang kini kembali menjabat sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.

Jabatan Sekda telah mengalami kekosongan sejak Jumani dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Setelah itu, posisi tersebut sempat diisi oleh Riyoso dan kemudian Teguh Widyatmoko sebelum akhirnya dipercayakan kepada Siti Subiati.

Sementara itu, jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Pati kini diisi oleh Fathul Hidayat sebagai Plt setelah Joko Cipto Hastono memasuki masa purna tugas pada Januari 2026.

Adapun jabatan Kepala Disdukcapil juga telah lama diisi oleh pelaksana tugas. Saat ini posisi tersebut dijabat oleh Indriyanto yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. Sebelumnya, jabatan itu sempat diisi Didik Rusdiartono setelah Rubiyono memasuki masa pensiun pada 2023.

Selain itu, empat jabatan pimpinan OPD lainnya juga masih dipimpin Plt. Hadi Santosa ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Niken Tri Meiningrum sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Distapang), Ratri Wijayanto sebagai Plt Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, dan Riset Daerah (Bapperida), serta dr. Ahmad Husin sebagai Plt Direktur RSUD RAA Soewondo Pati.

Menurut Sriyatun, kekosongan jabatan tersebut sebagian besar disebabkan pejabat sebelumnya memasuki masa purna tugas. Tri Hariyama, Kepala Dispermades, dan Wahyu Setyowati, Kepala Distapang, pensiun pada Juni 2026. Sementara Kepala Bapperida Muhtar serta Direktur RSUD RAA Soewondo dr. Rini Susilowati mengakhiri masa jabatannya pada 1 Juli 2026.

“Pak Tri Hariyama Dispermades per Juni, sama seperti Bu Wahyu Setyawati Dinas Ketahanan Pangan. Sedangkan Pak Muhtar Bapperida dan Direktur RSUD RAA Soewondo dr. Rini per 1 Juli 2026 ini,” katanya.

Ia menjelaskan, para Plt tetap menjalankan tugas pemerintahan dan melanjutkan program yang telah disusun oleh pimpinan sebelumnya. Mereka bertanggung jawab kepada Plt Bupati Pati, sedangkan BKPSDM hanya menangani aspek administrasi kepegawaian.

“Mereka melaksanakan tugas harian di posisi pimpinan yang belum terisi, artinya mereka mendapat tugas tambahan. Pengerjaan tugas tetap bertanggung jawab kepada Pak Plt Bupati, kita hanya mengurus keperluan administrasi saja,” jelasnya.

Sriyatun mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kondisi kekosongan tujuh jabatan tersebut kepada Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. Menurutnya, pengisian jabatan definitif baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kemendagri karena daerah saat ini dipimpin oleh Plt Bupati.

“Saya kemarin sudah menyampaikan ke Plt Bupati, kondisi kekosongan sudah dilaporkan. Minta petunjuk apakah disegerakan atau bagaimana, karena nantinya harus izin ke Kemendagri,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengisian jabatan dilakukan melalui seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Setelah izin dari Kemendagri terbit, peserta akan mengikuti uji kompetensi yang melibatkan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Tiga kandidat terbaik kemudian diusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum kembali diajukan ke Kemendagri untuk memperoleh persetujuan pelantikan.

“Dari situ dilaporkan ke BKN. Kita usulkan ke Kemendagri lagi. Baru kita lakukan pelantikan,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)