Jurnalindo.com, Pati – Pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Pati hingga akhir Juni 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mencatat realisasi pendapatan mencapai Rp 342.735.000 atau 54,8 persen dari target tahunan sebesar Rp 625.000.000.
Melihat capaian tersebut, Dishub Kabupaten Pati mengusulkan kenaikan target pendapatan retribusi parkir menjadi Rp700.000.000 pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, mengatakan usulan kenaikan target didasarkan pada bertambahnya potensi pendapatan dari sejumlah titik parkir baru, termasuk kawasan Car Free Day (CFD).
“Target pendapatan retribusi parkir dari Januari sampai Juni pada tepi jalan umum Rp 342.735.000, itu di angka persentase 54,8 persen dari target keseluruhan Rp625.000.000. Kita kan ada rencana usulan kenaikan target di tahun 2026 menjadi Rp700.000.000 pada perubahan APBD Kabupaten Pati,” ujarnya.
Menurut Nita, pengelolaan parkir di kawasan CFD yang mulai disetorkan ke kas daerah menjadi salah satu pertimbangan untuk menaikkan target pendapatan. Selain itu, masih terdapat sejumlah titik parkir potensial, seperti Pasar Minggu Kembangjoyo dan lokasi parkir tepi jalan umum lainnya, yang dinilai mampu menambah pemasukan daerah.
“Karena kan ada pertimbangan sudah ada parkir CFD untuk masuk setor ke kas daerah, jadi kemungkinan ada pemasukan dari situ. Jadi kita akomodir di perubahan anggaran nanti kita usul naikkan target,” katanya.
Ia menjelaskan, aktivitas parkir di sejumlah ruas jalan umum mengalami peningkatan, terutama saat Ramadan, menjelang Hari Raya Idulfitri, hingga musim liburan sekolah. Kondisi tersebut membuat pendapatan retribusi parkir relatif stabil dengan rata-rata mencapai lebih dari Rp50 juta setiap bulan.
“Cukup ramai sekarang ini. Pada saat bulan puasa dan mendekati Lebaran juga ramai, kalau dulu sempat sepi karena musim hujan. Apalagi sekarang di musim liburan banyak orang yang jalan-jalan, jadi semakin ramai. Per bulan total pendapatan retribusi parkir bisa mencapai Rp50.000.000-an,” ungkapnya.
Kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati menjadi salah satu titik parkir paling ramai. Selain dipadati masyarakat yang berolahraga pada pagi hari, kawasan tersebut juga menjadi pusat aktivitas perdagangan, kuliner, dan jasa yang menarik banyak pengunjung.
Dishub Kabupaten Pati saat ini mengelola titik parkir tepi jalan umum di 11 kecamatan. Kecamatan Pati menjadi wilayah dengan potensi pendapatan terbesar karena tingginya aktivitas masyarakat. Namun, Dishub mengakui masih ada sejumlah wilayah yang belum terjangkau akibat keterbatasan sumber daya manusia.
“Kita baru ada 11 kecamatan yang sudah ada juru parkirnya. Selama ini memang ekspansi ke kecamatan-kecamatan juga masih terbatas. Mungkin jukir ada, tapi belum terdaftar di sini. Kita juga terkendala SDM sehingga ada yang belum menjangkau kecamatan itu,” jelas Nita.
Saat ini terdapat 370 juru parkir resmi yang terdaftar di Dishub Kabupaten Pati. Setiap titik parkir dijaga oleh dua hingga tiga petugas sesuai tingkat aktivitas di lokasi masing-masing. Seluruh hasil retribusi parkir wajib disetorkan maksimal dalam waktu 1×24 jam melalui koordinator lapangan sebelum masuk ke kas daerah.
Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, Dishub juga rutin melakukan monitoring dan pembinaan kepada para juru parkir agar bekerja sesuai ketentuan serta memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna jasa parkir. (Juri/Jurnal)











