Jurnalindo.com, – Pedagang di Pasar Puri, Kabupaten Pati, mengeluhkan sulitnya memperoleh pasokan Minyakita langsung dari Perum Bulog. Kondisi tersebut membuat mereka terpaksa membeli minyak goreng bersubsidi dari distributor lain dengan harga lebih tinggi, sehingga tidak dapat menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Salah seorang pedagang Pasar Puri, Zainal Arifin, mengaku hingga kini belum pernah mendapatkan pasokan Minyakita langsung dari Bulog. Menurutnya, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pedagang untuk memperoleh minyak goreng bersubsidi tersebut.
“Selama ini saya mengambil Minyakita dari luar terus, soalnya tidak pernah dapat dari Bulog. Kalau ingin mendapatkan 10 karton per minggu harus membeli 50 bungkus beras SPHP,” ujar Zainal, Pada Jumat (3/07/2026).
Ia menilai syarat tersebut cukup memberatkan karena beras SPHP kurang diminati pembeli di Pati. Menurutnya, sebagian besar masyarakat lebih memilih beras premium dengan kisaran harga Rp15 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram.
“Orang Pati lebih suka beras yang kualitasnya premium, jadi beras SPHP kurang laku,” katanya.
Akibat tidak memperoleh pasokan langsung dari Bulog, Zainal mengaku harus membeli Minyakita dari distributor lain dengan harga sekitar Rp 19 ribu per liter. Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan HET Minyakita yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
“Minyakita itu kan subsidi pemerintah, tetapi tidak semua pedagang bisa mendapatkannya dengan harga Rp15.700. Saya ambil dari luar sudah Rp19 ribu per liter, jadi harganya memang sudah tinggi,” ungkapnya.
Zainal juga mempertanyakan pola distribusi Minyakita. Menurutnya, ada pihak yang mampu memperoleh pasokan dalam jumlah besar, sementara pedagang di pasar tradisional justru kesulitan mendapatkan stok.
“Ada sebagian orang atau tengkulak yang bisa mendatangkan satu truk Minyakita, tetapi di pasar malah jarang ada. Padahal Minyakita itu subsidi pemerintah,” tuturnya.
Meski mengeluhkan distribusi, Zainal memastikan selama ini tidak ada keluhan dari konsumen terkait kualitas Minyakita, termasuk mengenai takaran atau isi minyak goreng tersebut. (Juri/Jurnal)











