Jurnalindo.com, – Pelarian W (49), pelaku pembunuhan di Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, akhirnya berakhir. Setelah sempat melarikan diri hingga ke Kalimantan Selatan selama tiga hari, pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Polresta Pati yang dibantu Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan pada 20 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 2 Mei 2026 dan bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban saat mencari bambu petuk atau pring petuk.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, menjelaskan bahwa pelaku dan korban awalnya bersama-sama mencari bambu. Namun, keduanya terlibat cekcok terkait biaya operasional selama kegiatan tersebut.
“Terjadi cekcok mengenai biaya operasional. Karena cekcok tersebut, korban sempat mendorong tersangka, kemudian tersangka membalas dengan menarik tangan korban hingga keduanya terjatuh,” ujar Dika saat konferensi pers di Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).
Perselisihan itu kemudian berujung tragis. Setelah terjatuh, pelaku mengeluarkan pisau dapur yang dibawanya dan menyerang korban.
“Korban ditusuk sebanyak lima kali, tiga tusukan di bagian leher dan dua tusukan di area perut menggunakan pisau dapur yang selalu dibawa tersangka,” jelasnya.
Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga berupaya menghilangkan jejak. Setelah melakukan penusukan, jasad korban ditenggelamkan di Waduk Tepus sebelum pelaku melarikan diri ke Kalimantan Selatan.
“Setelah menusuk korban, tersangka kemudian menenggelamkan jenazah korban di waduk dan melarikan diri ke Kalimantan Selatan,” lanjut Dika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur, pakaian korban, pakaian tersangka, satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, serta uang tunai Rp10 ribu yang ditemukan di saku korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Juri/Jurnal)











