Divonis 6 Bulan Tanpa Dijalani, Botok dan Teguh Langsung Bebas dari Tahanan

Jurnalindo.com, – Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (5/3/2026). Keduanya divonis pidana penjara masing-masing enam bulan, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani.

Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa dijatuhi pidana pengawasan, sehingga setelah putusan dibacakan keduanya langsung diperintahkan keluar dari tahanan sekitar pukul 13.30 WIB.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan dengan didampingi Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik itu dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Kedua terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan dipadati warga yang ingin menyaksikan jalannya sidang.

Dalam persidangan, Botok dan Teguh tampak mengenakan kemeja putih. Pada bagian belakang kemeja Teguh tertulis kalimat “Rawe Rantas Malang Putung Pejabat Menindas Waktunya Digulung”. Sementara pada kemeja Botok tertulis “Tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi”.

Hakim Ketua Muhammad Fauzan dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum.

“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama secara lisan di muka umum,” kata Fauzan saat membacakan putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat keduanya tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan dua dengan pidana penjara masing-masing enam bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan,” jelasnya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Selain itu, seluruh barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *