Jaga Kondusifitas Malam Takbir, Chandra Tegaskan Takbir Keliling Dilarang Keluar Batas Desa

Jurnalindo.com, – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa kegiatan takbir keliling saat malam Idul Fitri diperbolehkan, namun tidak boleh keluar dari batas wilayah desa masing-masing.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama malam takbiran.

Ia menilai, pembatasan rute perlu dilakukan untuk mencegah potensi gesekan antar warga maupun kemacetan di jalan-jalan utama.

“Takbir keliling boleh dilaksanakan, tetapi tidak boleh keluar dari wilayah desanya masing-masing. Ini untuk menjaga kondusifitas dan keamanan bersama,” tegasnya, Senin (2/03/2026).

Dengan demikian, pihaknya meminta pemerintah desa, panitia kegiatan, serta aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan. Menurutnya, koordinasi yang baik akan meminimalisasi potensi gangguan ketertiban.

Selain soal batas wilayah, masyarakat juga dihimbau untuk tidak menggunakan sound system berlebihan, menyalakan petasan, maupun memakai knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan umum.

“Takbir keliling diharapkan tetap menjadi sarana syiar agama yang berlangsung tertib dan penuh khidmat,”pungkas dia

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati berharap tradisi malam takbiran tetap berjalan semarak, namun tetap aman, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *