KPK Dalami Kasus Sudewo, 12 Pejabat Pati Diperiksa di Polrestabes Semarang

Jurnalindo.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo. Dalam rangka penguatan alat bukti, sebanyak 12 pejabat dan pihak terkait dari Kabupaten Pati diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/2).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang untuk menunjang efektivitas penyidikan. Mengingat jumlah saksi yang cukup banyak, pemeriksaan dipusatkan di Semarang agar proses berjalan lebih efisien.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang untuk efektivitas, terlebih banyak saksi yang dimintai keterangan,” ujar Budi, pada Selasa (24/02/2026).

Adapun para saksi yang dipanggil berasal dari unsur pejabat aktif maupun mantan pejabat, legislatif, kepala desa hingga pimpinan koperasi.

Adapun para saksi yang dipanggil meliputi:
RYS, mantan Pj Sekretaris Daerah dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pati
ALB, anggota DPRD Kabupaten Pati
SUP, Ketua KPU Kabupaten Pati
SGY, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pati
RSM, Plt Bupati Pati
TGH, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati
TRH, Kepala Dispermades Kabupaten Pati
STN alias NNG, ASN Dispermades Kabupaten Pati
STK, Kabag PBJ Kabupaten Pati
SHD, Kepala Desa Baleadi sekaligus Ketua Paguyuban Desa Kecamatan Sukolilo
IMS, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
SBP, Ketua KSPPS Artha Bahana Syariah

Pemanggilan para pejabat strategis ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk dugaan mekanisme pemerasan, alur komunikasi, serta kemungkinan adanya aliran dana.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh lingkaran inti pemerintahan daerah. KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan perkara dan belum menyampaikan secara rinci perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *