Jurnalindo.com, – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan tanpa terkecuali, baik roda dua maupun roda empat, serta tanpa batasan tahun kendaraan.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati, Dafid Alifianto, menyampaikan bahwa program tahun ini berbeda dibandingkan 2025 lalu. Jika sebelumnya diskon hanya diberikan selama tiga bulan pada masa transisi awal tahun, kini relaksasi pajak diperpanjang hingga setahun penuh.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan Gubernur Jawa Tengah bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagai bentuk respons atas kondisi ekonomi makro yang dinilai belum sepenuhnya stabil.
“Melihat kondisi ekonomi makro Jateng yang sedang tidak baik-baik saja, dari empati Gubernur memberikan diskon kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Diskon 5 persen itu mencakup pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus opsen PKB. Artinya, masyarakat tetap mendapatkan pengurangan pada komponen pajak utama maupun tambahan opsen yang mulai diberlakukan sejak 2025.
Dafid juga menanggapi ramainya perbincangan di media sosial terkait isu kenaikan pajak kendaraan pada tahun ini. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Opsen PKB, jelasnya, sudah diberlakukan sejak 2025, bukan pada 2026.
Pada saat penerapan opsen tahun lalu, Pemprov Jateng memberikan diskon transisi sebesar 13,94 persen selama Januari hingga Maret 2025. Setelah masa diskon berakhir pada April 2025, barulah masyarakat merasakan nominal pajak yang kembali normal, sehingga muncul anggapan seolah terjadi kenaikan pada tahun ini.
“Program diskon tahun lalu hanya tiga bulan awal. Setelah itu April sampai Desember tidak ada diskon, sehingga masyarakat merasa ada kenaikan. Padahal opsen sudah berlaku sejak tahun lalu,” jelasnya.
Banyaknya keluhan masyarakat pasca berakhirnya diskon pada 2025 menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali menghadirkan relaksasi pajak di 2026. Bahkan kali ini, kebijakan tersebut diperpanjang hingga akhir tahun agar manfaatnya lebih merata.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus meringankan beban di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga. (Juri/Jurnal)












