Tuntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Botok–Teguh Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang

Jurnalindo.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW masing-masing 10 bulan penjara dalam sidang perkara Nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti yang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2/2026).

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta secara melawan hukum merintangi jalan umum darat yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Namun, kuasa hukum kedua terdakwa, Nimerodi Gulo, menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia menyebut jaksa lebih banyak mendasarkan tuntutan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dibandingkan keterangan para saksi dan ahli di persidangan.

“Seharusnya sesuai KUHAP, yang menjadi dasar tuntutan adalah fakta persidangan. Tapi yang dibacakan tadi lebih menyerupai salinan dari BAP,” ujar Gulo usai sidang.

Dia juga mencontohkan soal ambulans yang disebut terdampak kemacetan akibat aksi para terdakwa. Menurutnya, dalam persidangan tidak terungkap adanya ambulans yang benar-benar terhambat.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan penerapan Pasal 192 yang dinilai sebagai delik materiil. Gulo menegaskan, dalam delik materiil unsur akibat harus terbukti secara nyata.

“Kalau tidak ada akibat yang ditimbulkan, maka unsur deliknya tidak terpenuhi. Faktanya, tidak ada bahaya nyata,” tegasnya.

Kuasa hukum turut menyinggung keterangan ahli kepolisian, Oegroseno, yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan. Dalam keterangannya, ahli menyebut pengamanan dilakukan sesuai prosedur dengan jumlah aparat yang memadai sehingga tidak terdapat potensi bahaya signifikan.

Gulo juga mengkritik pertimbangan jaksa yang menyebut sikap para terdakwa “berbelit-belit” sebagai hal yang memberatkan.

Menurutnya, terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan membantah tuduhan yang dianggap tidak benar.

“Jangan sampai hak terdakwa untuk membela diri justru dijadikan alasan pemberat,” katanya.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 10 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa spanduk dan flashdisk diminta dirampas untuk dimusnahkan, sementara kendaraan serta sejumlah telepon genggam dikembalikan kepada masing-masing terdakwa. Biaya perkara dibebankan sebesar Rp5.000 per terdakwa.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum.

“Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu, 25 Februari 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang Cakra,” ujarnya. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *