Jurnalindo.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menegaskan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan dengan mewajibkan seluruh tempat hiburan malam (THM) dan karaoke tutup selama periode Ramadan, yakni mulai H-7 hingga H+7.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam rapat koordinasi terkait pelaksanaan perda tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga suasana kondusif dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.
“Perda ini mengatur bahwa pada saat Ramadhan tempat hiburan malam dan karaoke harus tutup. Kesepakatannya mulai H-7 sampai H+7. Harapannya masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalankan ibadah Ramadhan hingga Idul Fitri,” ujarnya saat rapat Gabungan di Ruang Pragolo, Kamis (19/02/2026).
Menurutnya, penutupan sementara ini merupakan bentuk penghormatan terhadap bulan suci sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di Kabupaten Pati.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, menyatakan pihaknya akan melakukan operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan Subdenpom untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.
“Kami akan menyisir seluruh wilayah Kabupaten Pati. Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013, selama satu bulan Ramadan karaoke wajib tutup dan tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, sesuai arahan Plt Bupati, terdapat wacana pembinaan lebih lanjut bagi pelanggar, termasuk kemungkinan dikirim ke panti rehabilitasi di Solo. Namun, hal tersebut masih berupa usulan dan masukan dalam rapat.
Tri juga mengungkapkan, dalam operasi awal yang dilakukan di wilayah Pati Kota dan Margorejo, tidak ditemukan tempat karaoke yang beroperasi.
“Sejumlah pelaku usaha karaoke bahkan telah memasang pengumuman tutup selama satu bulan penuh,”paparnya.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terdapat 52 tempat karaoke yang telah berizin, sementara sekitar 32 lainnya masih dalam proses pengajuan izin.
Pemkab Pati berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketertiban dan menciptakan suasana Ramadhan yang aman serta kondusif di Kabupaten Pati. (Juri/Jurnal)












