Jurnalindo.com, – Wacana pengiriman lady companion (LC) dan pengunjung tempat karaoke yang terjaring razia selama Ramadhan akan dikirim ke panti rehabilitasi di Solo.
Kasatpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, menyampaikan bahwa langkah rehabilitasi tersebut merupakan arahan dari Pj. Bupati Pati sebagai bentuk pembinaan apabila ditemukan pelanggaran saat razia tempat hiburan malam dan kos-kosan yang terindikasi praktik short time.
“Sebagaimana arahan dari Bapak Pj. Bupati, kalau ditemukan pelanggaran akan kami proses. Termasuk ada saran untuk dikirim ke panti rehabilitasi di Solo,” ujarnya, pada Kamis (19/02/2026).
Namun demikian, Tri mengakui hingga kini pihaknya belum melakukan koordinasi resmi dengan pihak panti rehabilitasi di Solo. Usulan tersebut, kata dia, baru sebatas masukan dalam rapat koordinasi, termasuk dari Camat Tayu.
“Belum. Ini tadi kan baru saran masukan. Kami akan melaksanakan kegiatan dulu,” jelasnya.
Selama bulan Ramadhan, Satpol PP bersama TNI, Polri, dan Subdenpom menggelar operasi gabungan untuk memastikan seluruh tempat karaoke tutup sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
Berdasarkan data dari DPMPTSP Kabupaten Pati, terdapat sekitar 52 tempat karaoke berizin dan puluhan lainnya dalam proses pengajuan izin. Seluruhnya diwajibkan tidak beroperasi selama satu bulan penuh.
“Selain menyasar tempat karaoke, razia juga akan difokuskan pada kos-kosan yang dilaporkan masyarakat terindikasi digunakan untuk praktik prostitusi terselubung,”pungkasnya. (Juri/Jurnal)












