Jurnalindo.com, Pati – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyuarakan keprihatinannya atas penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) saat menggelar reses bersama puluhan tenaga kesehatan di Desa Serutsadang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Minggu (15/2/2026).
Dalam forum tersebut, Edy menilai kebijakan penonaktifan yang dilakukan pemerintah di awal 2026 terlalu mendadak dan minim sosialisasi. Akibatnya, jutaan masyarakat, termasuk penderita penyakit kronis, mendadak kehilangan akses layanan kesehatan gratis.
“Kebijakan ini menimbulkan kegaduhan karena jarak antara pengumuman dan masa nonaktif sangat pendek. Banyak masyarakat yang kaget, apalagi yang sedang menjalani pengobatan rutin,” ujar Edy.
Sebagai anggota Komisi IX yang membidangi kesehatan, ia mengaku telah meminta tiga kementerian terkait Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan—untuk segera mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bahkan mengusulkan agar peserta yang dinonaktifkan diberi waktu tiga bulan sebelum benar-benar kehilangan haknya. Masa tenggang tersebut dinilai penting agar masyarakat bisa mempersiapkan diri sekaligus memberi ruang bagi pemerintah melakukan verifikasi dan pembaruan data.
Menurut Edy, DPR RI telah menyetujui tambahan anggaran BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada 2026. Dari jumlah itu, ia memperkirakan sekitar Rp1 triliun cukup untuk mengaktifkan kembali 11 juta peserta PBI selama tiga bulan masa evaluasi.
“Diaktifkan dulu sambil diverifikasi. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban kebijakan administratif,” tegasnya.
Untuk wilayah Karesidenan Pati, Kabupaten Pati tercatat sebagai daerah dengan jumlah peserta PBI nonaktif terbanyak, yakni sekitar 59 ribu orang. Disusul Rembang 53 ribu peserta, Grobogan 40 ribu peserta, dan Blora sekitar 20 ribu peserta.
Edy menekankan, penataan data memang penting agar bantuan tepat sasaran. Namun ia mengingatkan, proses tersebut harus tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan memastikan hak layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan tetap terlindungi. (Juri/Jurnal)












