Jurnalindo.com, Pati – Sekolah Tinggi Agama Islam Pati bekerja sama dengan Rahima menyelenggarakan Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Sabtu (14/2). Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen kampus dalam melindungi seluruh civitas akademika dari segala bentuk kekerasan seksual.
Workshop yang berlangsung pukul 09.00–16.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A STAI Pati tersebut diikuti 20 peserta, terdiri dari unsur pimpinan, kepala program studi, dosen, serta tenaga kependidikan.
Langkah ini merujuk pada amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1143 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Penguatan kapasitas peserta diawali dengan metode Values Clarification for Action and Transformation (VCAT), yang membahas definisi kekerasan seksual, faktor penyebab, hambatan korban dalam pelaporan, hingga akses pertolongan bagi korban.
Selain itu, peserta juga mendapat penguatan materi terkait perspektif Islam yang berkeadilan, serta kerangka kebijakan nasional seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 sebagai landasan normatif dalam penyusunan kebijakan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Direktur Rahima, Pera Soparianti, yang menjadi narasumber menegaskan bahwa penyusunan SOP bukan sekadar formalitas administratif.
“Ini adalah instrumen normatif yang harus menjamin akses keadilan bagi korban serta memastikan akuntabilitas kelembagaan. Perspektif Islam yang berkeadilan dan rahmatan lil ‘alamin menjadi landasan etik dalam membangun sistem yang melindungi martabat kemanusiaan, terutama bagi korban,” ujarnya.
Dalam sesi penyusunan, peserta dibagi dalam beberapa kelompok untuk merancang SOP yang terdiri dari tujuh bab, mulai dari pendahuluan, definisi dan bentuk kekerasan seksual, pembentukan Satgas PPKS, mekanisme pencegahan berbasis Tri Dharma Perguruan Tinggi, mekanisme penanganan berperspektif korban, monitoring dan evaluasi, hingga pelaporan dan penutup.
Ketua STAI Pati, Abd Azis, menegaskan bahwa hasil workshop akan diformalkan menjadi dokumen kebijakan resmi kampus.
“SOP yang disusun diharapkan menjadi pedoman operasional yang jelas, terukur, dan implementatif. STAI Pati berkomitmen mewujudkan kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan gender, dengan mekanisme pengaduan yang kredibel serta partisipasi aktif seluruh civitas akademika,” tegasnya.
Workshop ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai langkah konkret memperkuat sistem perlindungan dan memastikan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. (Juri/Jurnal)












