Jurnalindo.com, Jakarta – Sekitar 90 warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). Mereka datang menggunakan dua bus dan menggelar aksi tumpengan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Setibanya di lokasi, massa menyanyikan Lagu Indonesia Raya, menggelar doa bersama, lalu memotong tumpeng. Mereka juga membawa karangan bunga bertuliskan apresiasi atas komitmen KPK dalam menangani operasi tangkap tangan (OTT) di Pati.
Juru Bicara AMPB, Syaiful Huda, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan moral agar KPK menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa secara serius dan menyeluruh.
“Pada kesempatan hari ini, kami masyarakat Pati hadir ke KPK untuk memberikan dukungan terkait OTT pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati yang melibatkan oknum nonaktif Bupati Pati, Sudewo. Harapannya, kasus ini bisa ditindaklanjuti secara serius dan tuntas oleh KPK,” ujar Syaiful di lokasi.
Ia menegaskan, warga Pati telah lama geram terhadap praktik-praktik korupsi yang dinilai menyengsarakan masyarakat. AMPB berharap KPK tidak hanya fokus pada kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa, tetapi juga menuntaskan perkara lain yang menjerat Sudewo, termasuk dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Saya bagian dari masyarakat Pati merasakan adanya kebuntuan dan berbagai penyelewengan oleh oknum pemerintah daerah. Momentum ini adalah bentuk perlawanan masyarakat agar semua bisa diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.
Selain penindakan, AMPB juga mendorong KPK memperkuat edukasi antikorupsi hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami bahaya dan dampak praktik korupsi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam konstruksi perkara, Sudewo bersama tim yang disebut “Tim 8” diduga mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa. Hingga Januari 2026, uang yang diduga terkumpul mencapai Rp2,6 miliar.
Namun, Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan pengisian jabatan baru dijadwalkan pada Juli 2026 sehingga belum ada pembahasan formal maupun informal. Ia juga mengklaim tidak menerima imbalan apa pun dan menegaskan mendorong proses yang adil dan objektif.
Di sisi lain, Sudewo juga berstatus tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024. (Juri/Jurnal)












